Pensiunan TNI Bela Pemerintah

Soal Tudingan Negara Tak jamin Hak Politik di Pemilu

Jumat, 08 Mei 2009 – 20:15 WIB

JAKARTA - Persatuan Purnawirawan ABRI (Pepabri) menolak penilaian Komnas HAM yang mensinyalir negara telah gagal memberi hak konstitusional kepada rakyatnya pada pemilu legislatif, 9 April 2009 laluSebab, yang terjadi adalah ketidakakuratan Daftar pemiluh Tetap (DPT)

 "Yang terjadi sesungguhnya adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) kurang akurat

BACA JUGA: Rugikan Negara Rp37 M, Dua Pejabat Bank Jabar Dibidik KPK

Jadi bukan kecurangan," kata Ketua Umum Pepabri Jenderal (Purn) Agum Gumelar usai dialog soal penguatan NKRI di Gedung Lemhanas Jakarta, Jumat (8/5).
 
Pepabri menganggap kekurangan yang terjadi dalam pemilu lalu lebih bersifat kasuistis akibat ketidaksiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu
Akibat ketidaksiapan KPU, Pepabri juga menilai bahwa kekurangan yang terjadi tidak sistematis

BACA JUGA: Otorita Batam Lirik China-Taiwan

"Kecil kemungkinan terjadi kecurangan secara sistematis
Pengawas pemilu sudah sedemikian banyak dan cakupan wilayah begitu luas," katanya.
 
Selain itu, lanjut Agum, kepala-kepala daerah, seperti gubernur, bupati dan wali kota bukan berasal dari satu partai tetapi dari partai yang berbeda-beda sehingga sulit untuk diajak kompromi melakukan kecurangan sistematis

BACA JUGA: Juni, Formasi CPNS Didistribusikan

"Tetapi kalau ada pelanggaran-pelanggaran harus diajukan, diproses secara hukumJangan sampai lantaran beberapa kasus kemudian menjadi kesimpulan semua terjadi pelanggaran, kemudian hasil pemilu mau digagalkan," kata Agum.
 
Agum menambahkan, dengan adanya keluhan dan pengaduan mengenai pelanggaran pemilu, termasuk menyangkut DPT, maka KPU harus meningkatkan kinerjanya"KPU harus  melakukan evaluasiKesalahan jangan sampai terulang kembali," katanya.
 
Pepabri juga berharap calon presiden maupun wakil presiden yang merupakan pensiunan TNI sekaligus anggota Pepabri hendaknya mengedepankan kepentingan bangsa, negara dan masyarakat ketimbang kepentingan pribadi dan kekuasaanSecara institusi, kata Agum, Pepabri akan bersikap netral kepada semua kekuatan politik dan capres/cawapresNamun anggota-anggotanya diberi kebebasan untuk menggunakan hak politiknya.
 
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, bahwa telah terjadi penghilangan hak konstitusional pemilih secara masif dalam Pemilu Legislatif pada 9 April 2009 sebanyak 25 sampai 40 persenHasil temuan Komnas HAM tersebut berada 10 provinsi, 22 kabupaten dan 19 desa di Indonesia.
 
"Ini merupakan bentuk kelalaian dan kegagalan negara dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam pemilu melihat skala jumlah pengaduan dan tuntutan dari yang kehilangan hak konstitusional, " Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Cocoknya Federal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler