Penting! Buang Sampah Sembarangan Bakal Dipenjara

Senin, 04 Juli 2016 – 19:37 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - BONTANG – Dinas Kebersihan Kota Bontang mengancam akan memenjarakan warga yang buan sampah sembarangan. Selain itu, Dinas Kebersihan Bontang juga tak akan mengangkut sampah di jalan.

Pasalnya beberapa bulan terakhir tumpukan sampah yang dibuang bukan di tempat sampah mulai sering ditemui Dinas Kebersihan. Beberapa ruas jalan memang masih ditemukan warga yang membuang sampahnya di median jalan.

BACA JUGA: Pria Ini Siap Hidup dengan Reptil Peliharaan Anda

Padahal tong sampah sudah disiapkan. Bukannya digunakan, tong sampah malah banyak yang hilang entah ke mana. Ruas jalan yang mediannya masih digunakan membuang sampah antara lain Berbas Tengah, Berbas Pantai, dan Loktuan.

Selain merusak pemandangan, sampah di median jalan ini juga mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Karena aroma tidak sedap dari sampah tersebut.

BACA JUGA: Petugas Kebersihan Mogok, Batam Bakal Jadi Lautan Sampah

Upaya pemerintah untuk membuat Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di daerah Berbas Pantai juga batal. Pasalnya, masyarakat sekitar menolak dengan alasan berdekatan dengan masjid.

“Bagi masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya akan dikenakan sanksi tindak pidana atau denda,” Kepala Seksi Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Bontang, Wahyono.

BACA JUGA: Pertamina Tambah Pasokan BBM di Puncak Arus Mudik Jateng

Saat ini pihaknya sedang melakukan pembaruan peraturan daerah terkait pembuangan sampah. Di dalamnya diatur dengan jelas tentang sanksi pidana dan denda yang akan dikenakan bagi warga yang masih membuang sampah tidak pada tempatnya.

Perda tersebut akan selesai tahun ini dan akan diajukan untuk disahkan.

“Setelah itu akan dibentuk tim khusus yaitu Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS), pihak Kejaksaan, Kepolisian dan Satpol PP juga ikut serta dalam tim khusus ini,” urainya. (rm-2/nin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Terima Penitipan Kendaraan, Gratis... Tis... Tisss..


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler