Penting! Cek 2 Hal Ini Sebelum Melakukan Investasi

Kamis, 20 Januari 2022 – 14:37 WIB
OJK meminta masyarakat mengecek dua hal penting sebelum berinvestasi, agar terhindar dari investasi bodong atau ilegal. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah meminta masyarakat mengecek dua hal penting sebelum berinvestasi, agar terhindar dari investasi bodong atau ilegal.

"Sebelum menerima tawaran investasi, baiknya cek dulu dengan 2L, yakni legal dan logis," kata Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy di Palangka Raya.

BACA JUGA: Tok! PP Muhammadiyah Haramkan Kripto untuk Investasi dan Alat Tukar

Menurutnya, masyarakat harus wasapda apabila mendapat tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi dan tak wajar.

"Sebab hal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar investasi yakni 'high risk, high return'," ungkap Otto.

BACA JUGA: Jokowi Minta Investasi Bodong Skema Ponzi Disikat Habis

Masyarakat sebagai pemilik dana harus bersikap kritis untuk memastikan investasi tersebut benar-benar legal dan aman.

"Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," terangnya.

BACA JUGA: Hati-Hati Investasi Modus Jual Aplikasi Robot Trading

Otto juga meminta masyarakat memastikan logo instansi atau lembaga pemerintah di dalam media penawaran investasi tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, terkait penawaran pada aset kripto, dapat dicek apakah telah terdaftar pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Otto berharap masyarakat berinvestasi pada instrumen legal atau telah terdaftar maupun berizin di otoritas berwenang.

"Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id," kata Otto.

Selanjutnya, informasi mengenai aset kripto bisa dilihat pada situs web www.bappebti.go.id dan pengaduan terkait kripto bisa diakses pada situs web www.pengaduan.bappebti.go.id.

Jika masyarakat menemukan tawaran investasi mencurigakan dapat berkonsultasi terlebih dahulu atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 melalui WhatsApp di 081157157157 dan/atau email ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler