Penting! Masyarakat Perlu Mengawal Dana Pengelolaan Sampah

Minggu, 29 Agustus 2021 – 08:44 WIB
Sistem Pengelolaan Sampah. Ilustrasi. Foto: Tangkapan Layar Webinar Limbanes

jpnn.com, JAKARTA - Transparansi pengelolaan anggaran dan dukungan regulasi untuk mengatasi persoalan sampah di daerah sangat diperlukan. Partisipsai masyarakat merupakan faktor penting agar kebijakan dan anggaran yang dialokasikan tepat sasaran.

Demikian keterangan tertulis media Limbahnews di Jakarta, Minggu (29/8/2021), yang belum lama ini menggelar webinar dengan tema Transparansi Anggaran Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota di Indonesia.

BACA JUGA: 12 Inovator Pilihan dalam Kompetisi Pengelolaan Sampah Plastik

Hadir dalam Webinar tersebut Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan, dan Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Hera Nugrahayu.

Adapun penanggap yang hadir adalah anggota Komisi D DPRD DKI Pantas Nainggolan dan Esrom Panjaitan yang mewakili Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta pendiri Limbahnews.com Heriyanto S Limbahnews merupakan media online yang fokus pada edukasi dan solusi sampah atau limbah.

BACA JUGA: Ikhtiar KLHK Tingkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah

Maurits mengatakan regulasi tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang minim merupakan salah satu hambatan untuk mengelola sampah di daerah.

Keragaman karakteristik juga merupakan salah satu persoalan sehingga perlu standarisasi dalam pengelolaan sampah.

BACA JUGA: Prajurit TNI AL Harus Santun, Sederhana, dan Punya Nilai Manfaat

Dia menyarankan agar pemda perlu merancang anggaran pengelolaan sampah harus masuk ke dalam kerangka perencanaan satu tahun, rencana 5 tahun bahkan 20 tahun ke depan yang akan dijadikan dasar dalam pengalokasian anggaran dalam APBD.

“Pada prinsipnya semua pendapatan dan pengeluaran daerah dalam APBD harus transparan, terbuka, dan dapat diakses semua pihak. Regulasi pengelolaan anggaran daerah juga sudah dilakukan penyesuaian untuk mengedepankan transparansi anggaran, termasuk dana untuk pengelolaan sampah,” ujar Maurits dalam webinar Rabu (25/8/2021).

Hera Nugrahayu memberi apresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 26/PMK.07/2021 tentang Dukungan Pendanaan Angaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagi Pengelolaan Sampah di Daerah.

Dia berharap PMK tersebut makin meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah di daerah yang selama ini mengalami banyak hambatan. Padahal, antusiasme pemgelolaan sampah melalui bank sampah di daerah sering kali berfluktuasi sehingga membutuhkan kolaborasi dengan berbagai stakeholder terutama komunitas lingkungan untuk edukasi kepada masyarakat.

Saat ini, Pemkot Palangka Raya bersama PT Mountrash Avatar Indonesia (MAI) melakukan edukasi pengelolaan sampah dan aplikasi Mountrash.com.

“Pertumbuhan penduduk di Palangka Raya di atas rata-rata nasional, yaitu 2,84% sehingga memengaruhi penambahan volume sampah yang masih didominasi dari rumah tangga mencapai 43%, 25 persen dari perkantoran dan sisanya dari pasar, pabrik, dan perniagaan,” jelasnya.

Sementara itu, Pantas Nainggolan menegaskan pengawasan terkait regulasi dan anggaran masih sangat minim. Hal itu menyebabkan implementasi dari regulasi sebagai solusi atas sampah sering tersendat.

Partisipasi komunitas dan masyarakat secara umum sangat diperlukan sehingga regulasi dan alokasi dana pengelolaan sampak terlaksana dengan baik.

“Regulasi pengelolaan sampah sudah cukup, tetapi implementasinya yang belum optimal. DKI sudah mengalami darurat sampah karena hanya 1 TPA Bantargebang dan daya tampungnya akan penuh pada 2022,” jelasnya.

Sedangkan Putut Hari Satyaka selaku Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu menegaskan dukungan pemerintah dalam pengelolaan sampah di daerah melalui PMK Nomor 26/PMK.07/2021. Regulasi itu berusaha untuk mengintegrasikan pendanaan dari APBN untuk pengelolaan sampah.

“Kami akan memprioritaskan daerah yang sudah memiliki alokasi APBD cukup memadai untuk mengelola sampah di daerahnya. Jika daerah itu sendiri tidak memiliki concern terhadap pengelolaan sampah, tentunya lucu jika pusat men-support bantuan atau anggarannya. Harus ada alokasi dari APBD untuk pengelolaan sampah,” ujarnya.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler