Penting! Petani dan Pedagang Pestisida Perlu Baca Ini

Rabu, 18 April 2018 – 17:47 WIB
Suasana kelas pestisida Croplife Indonesia. Foto: amjad / jpnn

jpnn.com, JAKARTA - CropLife Indonesia bekerja sama dengan aplikasi pertanian, Karsa, kembali menggelar kelas pestisida yang membahas tentang pestisida palsu.

Dalam kegiatan yang digelar di Aston TB Simatubang, Jakarta, Rabu (18/4) pagi, dua narasumber dihadirkan, yakni Executive Director CropLife Indonesia Agung Kurniawan dan Kepala unit V Subdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri AKBP Sugeng Irianto.

BACA JUGA: CropLife Jembatani FAO Harmonisasi Pengelolaan Pestisida

Kelas Pestisida dengan tema 'Mitigasi dan Penanggulangan Penyebaran Produk Perlindungan Tanaman Palsu di Indonesia' diikuti beberapa perwakilan mulai dari komunitas sampai dengan awak media. Isu besar yang diusung adalah untuk memaksimalkan komitmen mendukung swasembada pangan dan ketahanan pangan Indonesia, dengan memberikan edukasi dan informasi secara maksimal ke petani.

"Kami bersama Polri dan media ingin memberikan informasi yang tepat bagi petani mengenai produk pestisida palsu dan ilegal sehingga petani lebih bijak dalam memilih dan menggunakan pestisida," ungkap Agung.

BACA JUGA: CropLife Edukasi Petani Tentang Penanganan Pestisida

Dalam data yang dimiliki oleh CropLife Indonesia, distribusi pestisida di Indonesia selama ini ternyata tidak semuanya adalah asli. Sebanyak 10 persen dari peredaran pestisida nasional, termasuk dalam kategori pestisida palsu.

CropLife kembali mengingatkan lagi bahwa petani di daerah harusnya juga turut andil mencegah terjadinya penyebaran pestisida palsu di lapangan. Agung menjelaskan, penyebaran ini sejatinya diatur dalam UU No.12/1992 tentnag Sistem budidaya tanaman.

BACA JUGA: Program SANTUN Mampu Bikin Produksi Bawang Merah Meningkat

"Jika terbukti hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta," terang Agung.

Selain itu, lanjut dia, ada juga UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal sampai lima tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.

"Kemudian ada UU lainnya yang dilanggar apabila ada penyebaran pestisida palsu itu yakni UU No.15/2001 tentang Merek dengan hukuman maksimal pidana kurungan 4 tahun dan denda Rp 800 juta," tandasnya.

Sementara AKBP Sugeng Irianto memaparkan, bahwa sejatinya permasalahan pemalsuan ini bisa ditindak kepolisian.

Namun, sistemnya bukan dengan jemput bola, tapi kepolisian menunggu ada laporan sehingga bisa ditindaklanjuti secara masif untuk kemudian diproses secara hukum.

Selama ini, pihaknya memang sering mendapatkan laporan yang tak jelas pengirimnya terkait adanya pemasaran pestisida palsu. Sayangnya, saat dilakukan pengecekan melalui Polsek atau Polres, apa yang dilaporkan itu tak berdasar.

"Jadi mereka yang ngirim surat kaleng ke kami ini seperti ingin menjatuhkan toko yang lain. Karena di situ disebutkan nama toko dengan besar-besar, nyatanya saat dicek tak ada," tuturnya.

Untuk itu, ke depan akan ada sinergitas dari CropLife Indonesia dan kepolisian untuk memaksimalkan kampanye agar masyarakat berani lapor ke kepolisian apabila ada pestisida yang mencurigakan atau palsu.

"Kami menunggu, kami siap bergerak, apabial laporan itu jelas dan yang melaporkan bisa menunjukkan kejanggalan," tegasnya. (dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petani Boyolali Mulai Galakkan Sadar Pestisida


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler