jpnn.com - jpnn.com - RUU Etika Penyelenggara Negara (EPN) dipandang penting untuk mengatur perilaku aparatur penyelenggara negara. Hal ini tertuang dalam Rapat kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian PAN dan RB di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Kompleks Parlamen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3).
Rapat dengan agenda penyusunan materi RUU Etika Penyelenggara Negara dipimpin Ketua Komite I Akhmad Muqowam dan Wakil Ketua Komite I DPD Fachrul Razi dan dihadiri Menpan RB Asman Abnur serta anggota Komite I DPD RI.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Teken Perpres Tentang Setjen DPD RI
Menurut Ahmad Muqowam, sejak penyelenggaraan pemerintahan terdahulu Undang-Undang ini belum ada. Padahal dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintah baik penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus ada rambu-rambu yang mengatur.
“MenPAN RB sepakat bahwa RUU ini penting dalam menjadi rambu-rambu dalam berperilaku bagi para aparatur penyelenggara Negara, dan urgensi RUU ini juga dalam rangka mendukung reformasi birokrasi,” ucap Muqowam.
BACA JUGA: DPD Apresiasi Kerja Sama Pemerintah RI-Arab Saudi
Hal inipun diamini oleh MenPAN RB tentang perlunya rambu-rambu khusus agar para penyelenggara negara dapat berperilaku baik.
“Dalam mengatur penyelenggaraan negara banyak yang harus kita jaga, UU EPN ini akan penting menurut saya dalam mengatur perilaku pejabat penyelenggara Negara agar bersih dan akuntabel,” ujarnya.
BACA JUGA: DPD RI Kembali Uji Calon Anggota BPK
Menurut Asman, RUU ini bertujuan untuk mendapatkan birokrasi bersih dan akuntabel. Saat ini, kata Asman, akuntabilitas penyelenggaraan negara masih buruk, masih banyak daerah yang mendapat nilai “c” dan “d” dari sisi pengelolaan keuangan daerah.
“RUU EPN akan menjadi penting dalam mengendalikan perliaku negatif aparatur penyelenggara negara," ujar Asman.
Selain itu, KemenPAN RB juga merekomendasikan kepada Komite I DPD agar kedepan RUU EPN ini menjadi sumber penyusunan kode etik bagi setiap kementerian termasuk lembaga dan penyelenggara negara lainnya dalam menjalankan peran dan fungsi penyelenggaraan negara.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD RI: Konflik Sosial Ancam Kerukunan di Indonesia
Redaktur & Reporter : Friederich