PENTING! Uber dan Grab Wajib Baca Pernyataan Kakorlantas Ini

Rabu, 01 Juni 2016 – 21:53 WIB
Ilustrasi. Foto: Fadhil Al Birra/JawaPos.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto menyatakan akan menindak tegas setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. 

Pernyataan itu, menurut Maryoto, tidak hanya ditujukan pada kendaraan umum, tapi juga pada kendaraan pribadi yang dijadikan transportasi berbasis aplikasi seperti Uber dan Grab. 

BACA JUGA: BSN Gandeng 41 PTN‎ jadi Lembaga Sertifikasi

Menurutnya, penertiban penting dilakukan sehingga seluruh pihak dapat belajar untuk lebih baik lagi menjalankan disiplin sesuai aturan perundang-undangan yang ada.

"Jadi proses cukup panjang, kalau ada kemauan pasti bisa," ujar Agung di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (1/6) malam.

BACA JUGA: Mengejutkan! Dari 3.300 Mobil Uber- Grab, Hanya 419 Boleh Operasi

Khusus untuk kendaraan umum berbasis aplikasi online seperti Uber dan Grab, Dinas Perhubungan DKI Jakarta kata Agung, telah memberi batas waktu melakukan uji kendaraan bermotor (KIR) hingga 31 Mei 2017 mendatang.

Atas kebijakan tersebut, Korlantas akan ikut membantu melakukan pengawasan. Sehingga upaya penertiban dapat lebih efektif dilakukan. 

BACA JUGA: Pengin Dapat Bantuan Rumah dari Pemerintah? Nih Syaratnya

"Sampai sekarang kan informasinya baru sekitar 300-an kendaraan yang melakukan KIR. Jadi setahun ke depan diharapkan seluruhnya selesai. Nah kalau belum melakukan KIR, jangan jalan. Kalau jalan akan ditindak," ujar Agung.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Produk Indonesia Semakin Mudah Masuk ke Pasar Internasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler