Penting untuk Pemda! Prinsip dalam Inmendagri soal Cara Mengedukasi Masyarakat saat PPKM Darurat

Rabu, 21 Juli 2021 – 21:19 WIB
Mendagri Tito Karnavian. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tentang hal teknis yang harus dilakukan pemda di Jawa dan Bali pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali itu ditujukan kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

BACA JUGA: Mendagri Tito Keluarkan Instruksi Terbaru untuk PPKM Jawa dan Bali, Simak

Melalui instruksi tersebut, Menteri Tito memerintahkan pemda aktif mencegah kerumunan.

“Gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” demikian bunyi salah satu diktum dalam Inmendagri tersebut.

BACA JUGA: Murka Sedang Karantina di Hotel Bintang 5, Nikita Mirzani: Rp22 Juta Tetapi Disuruh Nyuci Piring

Selain itu, Mendagri juga memerintahkan pemda terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan hidup sehat.

“Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi,” tulis Inmendagri bertarikh 20 Juli 2021 itu.

BACA JUGA: Perintah Terbaru Kapolri ke Seluruh Jajaran saat PPKM Level 4

Namun, Inmendagri itu juga memuat prinsip-prinsip yang harus dipegang pemda dalam melakukan pengetatan aktivitas dan edukasi.

Ada 11 prinsip dalam Inmendagri itu, antara lain, mengenai bahaya Covid-19, pentingnya testing dan tracing, hingga vaksinasi.(chi/jpnn)

Prinsip Mengedukasi Masyarakat di Daerah PPKM Darurat:

1. Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat, misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.

2. Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang.

3. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga), menghindari menyentuh daerah wajah dengan tangan.

4. Jenis masker yang lebih baik akan lebih melindungi (contoh: masker bedah sekali pakai lebih baik daripada masker kain, sedangkan masker N95 lebih baik daripada masker bedah). Saat ini, penggunaan masker sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan (lebih dari empat jam).

5. Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisasi risiko penularan dalam beraktivitas.

6. Mengedepankan pertimbangan jarak;
- Beraktivitas dari rumah saja dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah
- Jika terpaksa meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 meter dalam berinteraksi dengan orang lain
- Menyosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

7. Mengedepankan pentingnya mempersingkat durasi dalam pertemuan atau aktivitas yang melibatkan interaksi dengan orang lain.

8. Selalu mempertimbangkan ventilasi dengan memperhatikan hal berikut;
- Berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan
- Mengupayakan ruangan memiliki ventilasi udara yang baik untuk mengurangi risiko penularan
- Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, air purifier dengan filter high efficiency particulate air (HEPA) dapat digunakan di dalam ruangan.

9. Dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan.

10. Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan.

11. Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang, menurunkan laju penularan, dan mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbiditas).

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon Insentif Pemerintah Pusat untuk Nakes Lancar, Daerah Bagaimana?


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler