Penting, Wacana Amendemen UUD 1945 Tak Terjebak Pada Isu PPHN

Kamis, 09 September 2021 – 23:00 WIB
Ilustrasi - Wakil Ketua DPD RI Mahyudin. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mengingatkan wacana amendemen UUD 1945 penting tidak terjebak pada isu Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Menurutnya, amendemen UUD 1945 seharusnya fokus pada penguatan bikameral.

BACA JUGA: Para Pekerja Sudah Tahu Ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

“Wacana amendemen kelima UUD 1945 selama ini hanya terjebak dalam isu PPHN."

"Seharusnya, amendemen berfokus pada bagaimana membentuk sistem yang bikameral," ujar Mahyudin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (9/9).

BACA JUGA: Lihat, Meski Banjir Tetap Lakukan Vaksinasi dengan Perahu

Mahyudin juga menyebut isu PPHN tidak terlalu mendesak.

Dia menginginkan agar amendemen lebih fokus pada pembentukan sistem bikameral yang kuat dengan mengubah Pasal 22D dalam Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

BACA JUGA: Ayo Cegah Kanker Usus Besar dengan Langkah Sederhana ini

Dia juga menjelaskan kekhawatirannya mengenai PPHN.

Bila PPHN menyerupai GBHN di masa lalu, maka MPR RI akan kembali menjadi lembaga tertinggi.

Mahyudin mengatakan itu berarti pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat menjadi tidak relevan.

Terwujudnya amendemen, khususnya Pasal 22D, bukan perkara mudah, kata Mahyudin.

Diperlukan dukungan dari pemerintah daerah untuk berjuang bersama DPD RI demi kepentingan daerah.

"Perlu ada keterbukaan, jangan tiba-tiba UU diketok. Kehadiran DPD RI di sini untuk meminta dukungan dalam rangka kepentingan daerah," ucapnya.

Senator asal Kalimantan Timur ini mengatakan, kewenangan DPD RI yang telah diamanatkan oleh konstitusi, sejauh ini belum optimal.

Karena itu, diperlukan dukungan penguatan dari daerah.

"DPD RI sudah periode ke empat, namun keberadaannya seperti ada dan tiada. Padahal, banyak orang berkualitas di DPD, bahkan ada 18 orang alumni kepala daerah," katanya.

Mahyudin menambahkan, pimpinan dan anggota DPD RI periode 2019-2024 memiliki niat dan keinginan yang sangat serius untuk mewujudkan DPD RI sebagaimana cita-cita pendiriannya sebagai pengawal aspirasi dan kebutuhan daerah.(Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler