jpnn.com - JAKARTA - Perjuangan bidan desa PTT menjadi CPNS sebenarnya tinggal beberapa langkah lagi.
Sayangnya, pemerintah menunda jadwal pengumuman hasil tes CPNS para bidan desa PTT itu.
BACA JUGA: KPK Berencana Hibahkan Rumah Sakit Milik Rohadi
"Pemerintah seenaknya menunda jadwal pengumuman hasil tes CPNS. Apa mereka tahu kalau untuk melihat pengumuman, banyak bidan yang harus melakukan perjalanan satu hari satu malam untuk menjangkau jaringan internet?," kata Ketum Forum Bidan Desa (Forbides) PTT (Pusat) Indonesia Lilik Dian Ekasari kepada JPNN, Selasa (13/9).
Dia mengungkapkan, sejak 12 Agustus, 26 Agustus, dan 9 September, bidan desa berduyun-duyun meninggalkan desa terisolir ke pusat-pusat kota kabupaten.
BACA JUGA: Fahri Sarankan Jokowi Keluarkan Perppu untuk Pangkas Anggaran
Mereka memadati warung internet, harap-harap cemas untuk memastikan pengumuman kelulusan.
Ada yang lebih dari satu hari satu malam, untuk menjangkau pengumuman tersebut via website yang ditentukan Kemenkes RI.
BACA JUGA: Terpidana Kok Mau Diizinkan Maju di Pilkada, Moralnya di Mana?
"Namun mereka kecewa karena pengumuman kelulusan 9 September delay," ucapnya.
Kemenkes RI nyatakan penundaan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian. Hal tersebut dipicu, Surat SesmenPAN-RB kepada Menteri Kesehatan bernomor B/3038//M.PAN-RB/09/2016 tanggal 7 September 2016 tentang Hasil Seleksi TKD dari PTT Kemenkes Tahun 2016.
Isi surat menyatakan pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar penerimaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari Pegawai Tidak Tetap Kementrian Kesehatan ditunda sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Pertimbangan surat SesmenPAN-RB tersebut, karena masih menunggu jadwal rapat terbatas yang membahas peserta seleksi yang telah berusia di atas 35 tahun.
Sebelumnya, 31 Agustus 2016 telah dilaksanakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi IX dengan Menteri Kesehatan.
Dewi Aryani, anggota Komisi IX DPR RI bersikeras menuntut pemerintah khususnya Kemenkes RI untuk menunda pengumuman tersebut.
Alasan yang mendasarinya, bahwa pelaksanaan tes CAT dikatakan tidak memiliki dasar hukum. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Mafia Penipuan Calon Jemaah Haji Ternyata Warga Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi