Terpidana Kok Mau Diizinkan Maju di Pilkada, Moralnya di Mana?

Selasa, 13 September 2016 – 15:15 WIB
Kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Partai Demokrat menentang klausul dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang mengizinkan terpidana hukuman percobaan ikut mendaftarkan diri sebagai calon dalam pemilihan gubernur, bupati ataupun wali kota. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal DPP PD Didi Irawadi Syamsuddin, usul itu jelas tak masuk akal.

"Terpidana percobaan boleh ikut pilkada jelas bertentangan dengan moral dan akal sehat," kata Didi melalui pesan singkat, Selasa (13/9).

BACA JUGA: Bos Mafia Penipuan Calon Jemaah Haji Ternyata Warga Malaysia

Ia menilai usul itu jika sampai diterima juga akan bertentangan dengan rasa keadilan publik.  "Bayangkan semua terpidana kasus korupsi, narkoba atau terorisme boleh maju pilkada, sekalipun sebatas pidana percobaan," tegasnya.

Apa pun alasannya, kata Didi, calon pemimpin harus orang-orang yang benar-benar bersih, bisa dipercaya dan memberikan keyakinan mensejahterakan masyarakat. Karenanya, seseorang yang memiliki cacat moral dan sedang menjalani hukuman jelas tak layak untuk dipilih.

BACA JUGA: Rohadi Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa KPK

"Tidak ada jalan lain, calon pemimpin tidak boleh ada cacat kepercayaan, apalagi sedang dijatuhi hukuman seperti koruptor, teroris, narkoba meski hukuman percobaan," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Puan Maharani Beri Iftitah di UIN Raden Fatah

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPOM Loyo, Jokowi Diminta Buatkan Perppu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler