jpnn.com - JAKARTA - Pengangkatan Hasban Ritonga menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Utara berdasar Keppres yang diteken Presiden Jokowi, terus menuai kecaman.
Hal ini lantaran saat Keppres diterbitkan, Hasban masih berstatus terdakwa kasus sengketa sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut Jalan Pancing Medan .
BACA JUGA: Tiba di Tarakan, Jenazah Si Cantik Korban AirAsia tak Langsung Dimakamkan
Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Martin Hutabarat mengatakan, penunjukan Hasban sebagai sekdaprov Sumut ini hanya membuat malu warga Sumut.
"Dia bukan lagi tersangka tapi sudah terdakwa. Ini sudah pasti menimbulkan kekecewaan masyarakat luas. Ini bikin malu aja, bikin malu warga Sumut," ujar politikus asal Siantar itu kepada JPNN kemarin (13/1).
BACA JUGA: Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Jual Beli Kuota Haji
Siapa yang salah? Vokalis Komisi III DPR itu tidak menyalahkan Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Keppres pengangkatan Hasban sebagai sekdaprov Sumut.
Dia lebih menyalahkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai pengusul tiga nama calon, yang salah satunya Hasban.
BACA JUGA: Periksa Surat Motor, Polisi Ringkus Pengedar Sabu
Selain Gatot, menurut Martin, Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai Wapres Jusuf Kalla dan beranggotakan sejumlah menteri terkait, layak disalahkan.
"Mereka ceroboh tidak melakukan pengecekan. Nanti saya akan telepon Tjahjo (Mendagri Tjahjo Kumolo, red), kok bisa seperti ini," pungkas Martin.
Tjahjo Kumolo sendiri mengaku telah gubernur menunda pelantikan Hasban Ritonga.
"Kemendagri meminta tunda dulu pelantikan sambil Kemendagri cek permasalahan, kebenarannya," ujar Tjahjo kepada JPNN, Selasa, (13/1).
Diketahui, Hasban Ritonga dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut, Khairul Anwar, yang juga terdakwa dalam kasus yang sama, sudah sekali menjalani persidangan, pada 4 Desember 2014. Hasban Ritonga dan Khairul Anwar saat itu menjadi tersangka ditahan Mabes Polri.
Keduanya ditahan sejak Rabu 22 Oktober 2014. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronnie Sompie, saat itu menegaskan penahanan terhadap Hasban dan Khairul dilakukan setelah sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka atas laporan Ito Suhardi, selaku Kuasa Hukum PT Mutiara tertanggal 3 Maret lalu.
Namun, setelah kasus itu P-21, Mabes Polri melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejari Medan. Di Medan, keduanya beralih menjadi tahanan kota. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Kosong di Soekarno-Hatta Ludes Terbakar
Redaktur : Tim Redaksi