Pentolan Honorer K2: Angkat Tenaga Administrasi Lulusan SMA Jadi PPPK Lewat Diskresi 

Rabu, 27 Juli 2022 – 21:20 WIB
Ketua FHK2 Tana Buton Utara Kasmun (kanan) menyerahkan data honorer K2 kepada Sekda Buton Utara M. Hardhy Muslim. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pentolan honorer K2 dari Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kasmun mendesak pemerintah untuk memberikan diskresi bagi lulusan SMA ke bawah.

Dia menyebutkan jumlah honorer K2 tenaga administrasi dan teknis lainnya sekitar 200 ribu.

BACA JUGA: Itong: Bayar Buzzer Saja Mampu, Kok Mengangkat honorer K2 jadi PNS Tak Ada Duit 

Dari jumlah tersebut, menurut Kasmun, banyak lulusan SMA, SMP, dan SD. Mereka rata-rata usianya sudah menua sehingga untuk sekolah dan kuliah lagi tidak memungkinkan.

"Sebagai penghargaan kepada honorer K2 lulusan SMA ini, kami berharap pemerintah memberikan diskresi," kata Kasmun kepada JPNN.com, Rabu (27/7).

BACA JUGA: Amaden Sebut PP Pengangkatan PNS dari Honorer K2 Masih Hidup, Minta Diangkat ASN 

Ketua Forum Honorer K2 (FHK2) Kabupaten Buton itu sangat berharap ada keseriusan pemerintah pusat untuk membuat regulasi bisa mengakomodasi semua honorer K2 yang tersisa.

Sebab, masih banyak honorer K2 yang tersisa  berijazah SMA. "Kalau melalui jalur PNS kami mungkin terganjal umur," ujarnya.

BACA JUGA: Honorer K2 Berharap Banyak kepada Mahfud MD, Semoga Terwujud

Jika melihat ke belakang, tambahnya, honorer K2 lahir dari peraturan perundang-undangan yang berlaku PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 jo PP Nomor 56 Tahun 2012.

Jadi, seharusnya pemerintah menuntaskan dulu honorer K2 yang tersisa menjadi PNS.

"Kalaupun jalur itu tidak bisa, minimal dibukakan keran melalui jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan diberi afirmasi khusus atau diskresi," tuturnya.

Kasmun menyebutkan tidak sedikit honorer K2 tenaga administrasi yang masuk masa purnabakti. Mereka hanya dihargai dengan ucapan terima kasih dalam secarik kertas 

"Sedih sekali melihat kawan-kawan tenaga administrasi pensiun sebagai honorer, bukan aparatur sipil negara (ASN)," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler