Pentolan Honorer K2: Siapa yang Menjamin PPPK Diperpanjang Masa Kontraknya?

Minggu, 20 November 2022 – 13:55 WIB
Pentolan honorer K2 bertanya, siapa yang menjamin PPPK diperpanjang masa kontraknya ketika sudah selesai? Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pentolan honorer K2 Asmaron Batubara menyatakan tidak setuju dengan kebijakan pemerintah mengalihkan tenaga non-ASN ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Alasannya, pengabdian honorer K2 rerata minimal 18 tahun itu diganti dengan status pegawai kontrak.

BACA JUGA: Formasi PPPK 2022 Lebih Banyak untuk P2, P3 & P4, Jatah P1 Bikin Guru Lulus PG Stres

Bagi honorer K2 tenaga administrasi di Dinas Kesehatan Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara itu, kebijakan PPPK hanya untuk membuang mereka. 

"Memangnya ada yang menjamin kalau habis kontrak, maka kontraknya tetap diperpanjang," kata Asmaron kepada JPNN.com, Minggu (20/11).

BACA JUGA: Pengisian DRH NIP PPPK Nakes Dimulai Januari 2023, Ketua Honorer K2: Cepat Sekali!

Dia menilai program PPPK secara tidak langsung memudahkan langkah pemerintah membuang honorer K2.

Sebab, tidak ada jaminan bahwa ketika seorang PPPK menyelesaikan masa kontraknya akan tetap dipertahankan.

BACA JUGA: Status PPPK Masih Diperjuangkan, Guru Honorer Menyambi Jadi Pengawas Pertandingan Sepak Bola 

"Sudah rahasia umum itu, kalau pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak suka dengan pegawainya, maka akan disingkirkan," ujarnya.

Dia mencontohkan pejabat-pejabat pemda yang dinonjobkan oleh PPK. Pejabat karier PNS saja disingkirkan PPK, apalagi PPPK yang hanya pegawai kontrak.

Atas dasar itulah Asmaron mengaku tidak sreg dengan kebijakan PPPK.

Dia pun mempertanyakan mengapa pemerintah tidak mengalihkan saja honorer K2 ke PNS, karena melihat usia banyak yang tidak berhak mendapatkan pensiun lagi.

Artinya, sama seperti PPPK tanpa pensiun.

"Kalau kami diangkat PNS enggak akan dapat pensiun, kok, karena usia kami sudah kadung tua. Namun, saya lebih pilih PNS, karena statusnya jelas, bukan kontrak," katanya.

Asmaron menambahkan PPPK 2019 dan 2021 juga tidak sesejahtera yang digembar-gemborkan pemerintah.

Hanya segelintir yang bisa menikmati perubahan kesejahteraan. 

Itu sebabnya dia menilai kebijakan PPPK tidak manusiawi. PPPK bahkan bisa dicampakkan sesuka pemerintah.

Bayangkan, kata Asmaron, kontrak 2 tahun. Habis kontrak tidak diperpanjang. 

“Bapak, ibu honorer K2 setuju pengabdian 18 tahun diganti 2 tahun. Siapa yang bisa menjamin kontraknya diperpanjang setelah habis kontrak," serunya.

Walaupun bekerja 24 jam dalam satu hari, tambahnya, kalau PPK tetap tidak ingin memperpanjang kontrak, ke mana tempat mengadu. Ini kelemahan PPPK yang sangat merugikan honorer K2 karena tidak ada jaminan hukumnya kontrak PPPK tetap diperpanjang. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler