jpnn.com, JAKARTA - Pentolan honorer K2 dari Kota Palopo, Faizal Bilal Rizkilah menilai SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli melanggar undang-undang.
Menurut dia pemerintah keliru dengan mengeluarkan SE pendataan tenaga non-ASN, baik honorer K2 dan non-K2 di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
BACA JUGA: Pendataan Honorer Bikin Guru Lulus PG Waswas, Seleksi PPPK 2022 Molor? BKN MeresponsÂ
"Sebenarnya sejak 2014 begitu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diterbitkan, sudah ada larangan merekrut honorer," kata Faizal kepada JPNN.com, Sabtu (6/8).
Dia heran mengapa sekarang ada SE Pendataan Honorer, apalagi salah satu poin SE tersebut adalah mendata non-K2 yang hanya mengabdi satu tahun ini.
BACA JUGA: Jangan Salah, Pendataan Honorer Bukan Dilakukan Tenaga Non-ASN, Cermati Penjelasan BKN
Sejumlah regulasi yang melarang perekrutan honorer sudah ada jauh sebelum UU ASN diterbitkan. Mulai dari PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 jo PP 56 Tahun 2012.
"Itu kenapa sekarang ada pendataan honorer dengan minimal setahun masa kerja, cut off 31 Desember. Apakah itu tidak melanggar regulasi yang dibuat pemerintah sendiri," terang Faizal yang juga pengurus Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi (FHK2TTA) Kota Palopo.
BACA JUGA: Lapor Pak Mahfud, Honorer Sudah Capek Mengurus Dokumen Pendataan kecuali Ada Jaminan
Dengan diakomodasinya honorer non-K2, Faizal mengatakan itu menjadi ancaman bagi mereka. Honorer K2 merasa terzalimi dan tidak dihargai.
Faizal mengungkapkan honorer K2 marah, karena kebijakan tersebut membuat mereka kalah dengan tenaga non-ASN yang baru satu tahun mengabdi.
Meski begitu dia tetap berharap ketika pendataan honorer selesai, pemerintah tetap memprioritaskan honorer K2.
"Tolong Pak Mahfud MD (Plt MenPAN-RB), angkat semua honorer K2 menjadi ASN. Jangan biarkan Pemda melakukan PHK dan mengalihkan ke outsourcing," pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad