Lapor Pak Mahfud, Honorer Sudah Capek Mengurus Dokumen Pendataan kecuali Ada Jaminan

Rabu, 03 Agustus 2022 – 12:06 WIB
Penjelasan Mahfud MD soal pendataan honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pendataan honorer masih jadi pembahasan hangat di kalangan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN). Salah satu yang dibahas adalah persyaratan pendaftaran dan dokumennya.

Heriansyah, honorer K2 dari Sumatera Utara mengaku sudah capek mengurus berkas-berkas.

BACA JUGA: Jangan Salah, Pendataan Honorer Bukan Dilakukan Tenaga Non-ASN, Cermati Penjelasan BKN

Dia menyebutkan ini sudah pernah dilakukan pada 2013 dan kemudian dikunci Badan Kepegawaian Negara (BKN) setahun setelahnya.

"Capek urus berkas-berkasnya, apalagi nomor ujian saat tes CPNS 2013 enggak tahu tersimpan di mana," keluh Heriansyah kepada JPNN.com, Rabu (3/8).

BACA JUGA: Pendataan Honorer, Itong Masih Simpan Data Peristiwa 2013, Dokumen Hitam!

Senada itu, pengurus pusat Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Eko Mardiono mengatakan mereka sudah sampai pada titik jenuh.

Pendataan serupa ini sudah dua kali mereka jalani, tetapi hasilnya masih jadi honorer.

BACA JUGA: Mahfud MD: Ingat Batas Waktu Pendataan Honorer, Terlambat Ada Konsekuensinya 

"Tolong Pak Mahfud, honorer sudah capek mengurus dokumen. Kalau kami dipastikan diakomodasi menjadi ASN, disuruh urus berkali-kali juga enggak masalah,' ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah akan melakukan pendataan honorer. Pendataan ini berlaku untuk seluruh tenaga non-ASN tanpa terkecuali.

Dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli yang ditandatangani Pelaksana tugas MenPAN-RB Mahfud MD itu memuat dua lampiran. 

Lampiran pertama tentang daftar nama tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Lampiran kedua tentang riwayat kontak kerja tenaga non-ASN dan eks honorer K2 

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, lampiran itu harus diisi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bukan oleh masing-masing honorer.

Namun, dalam lampiran itu disebutkan sejumlah dokumen yang harus disiapkan oleh honorer, yaitu:

1.KTP untuk melihat NIK non-ASN atau eks honorer K2.

2. Kartu Keluarga untuk melihat nomor KK tenaga non-ASN atau eks honorer K2.

3. Kartu peserta ujian untuk melihat nomor peserta eks honorer K2 yang dimiliki pada 2013.

4. Ijazah pendidikan terakhir tenaga non-ASN atau eks honorer K2.

5. SK jabatan dari awal berkerja hingga terakhir.

6. Bukti pembayaran gaji melalui mekanisme langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD instansi daerah.

Dalam suratnya Mahfud meminta setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan seluruh pegawai Non-ASN di lingkungan instansi masing-masing 

"Bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK)," kata Mahfud. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler