Jangan Salah, Pendataan Honorer Bukan Dilakukan Tenaga Non-ASN, Cermati Penjelasan BKN

Rabu, 03 Agustus 2022 – 11:27 WIB
Pendataan Honorer Bukan Dilakukan Tenaga Non-ASN. Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pendataan honorer sebagaimana tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, menimbulkan salah tafsir. Banyak honorer berpikir, mereka yang harus mengisinya.

Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan Susi Maryani mengatakan banyak guru honorer bingung apakah harus mengisi data tenaga non-ASN.

BACA JUGA: Guru Non-ASN 3 Tahun Kerja Diangkat Tanpa Tes, Pentolan Honorer Sebut Pemerintah Melanggar UU

"Mereka takut mengisi data lagi,' kata Susi Maryani kepada JPNN.com, Rabu (3/8).

Susi mengungkapkan saat ini banyak beredar link pendataan honorer. Ada yang sudah mengisinya. Ada juga tidak mau mengisi karena curiga itu bukan dari pemerintah 

BACA JUGA: Pendataan Honorer, Itong Masih Simpan Data Peristiwa 2013, Dokumen Hitam!

Merespons masalah tersebut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan dalam SE MenPAN-RB tentang Pendataan Honorer, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) diwajibkan melakukan pemetaan data tenaga non-ASN melalui sistem aplikasi yang dibuat BKN. Tenggat waktunya adalah 30 September 2022.

Nah, Deputi Suharmen menegaskan pengisian data honorer akan dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bukan masing-masing tenaga honorer. 

BACA JUGA: Mahfud MD: Ingat Batas Waktu Pendataan Honorer, Terlambat Ada Konsekuensinya 

"Kalau diserahkan kepada masing-masing tenaga honorer ada potensi data yang disampaikan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Ini pengalaman pendataan tenaga honorer beberapa tahun lalu," ungkap Deputi Suharmen.

Memang, kata dia, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan tenaga non-ASN, seperti KTP, Ijazah, kartu keluarga, SK pengangkatan, bukti pembayaran honorarium, dan lainnya. Namun, pengisian data di aplikasi tenaga non-ASN dilakukan BKD.

Hal tersebut untuk mendapatkan data valid. Itu sebabnya setiap instansi yang mengajukan data honorer pun, tambah Suharmen, harus melengkapinya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

"Data ini akan menjadi database honorer yang baru, karena itu data yang masuk sistem pendataan honorer harus valid," tegas Deputi Suharmen. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler