Pentolan K2 Ungkap 5 Kebijakan Pemerintah Ini jadi Bencana Honorer

Rabu, 09 Agustus 2023 – 20:38 WIB
Pentolan K2 Ungkap 5 Kebijakan Pemerintah Ini jadi Bencana Honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pentolan K2 mengungkapkan lima fakta kebijakan pemerintah yang akan menjadi 'bencana' bagi honorer.

Menurut Ketua Umum DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Riyanto Agung Subekti sejak 2015 hingga saat ini pemerintah tidak merealisasikan janjinya menyelesaikan masalah honorer K2. 

BACA JUGA: Guru Honorer jadi PPPK SK Juli 2023 Gaji Dipotong? Simak Penjelasan Resmi

Dari penilaiannya, rekrutmen PPPK 2023 yang digembar-gemborkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas ada formasi khusus untuk honorer K2 termasuk tenaga teknis administrasi (TTA) hanya isapan jempol. Faktanya, formasi PPPK teknis 2023 42.826.

Bandingkan dengan jumlah honorer K2 tenaga teknis administrasi di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 200 ribu lebih.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Benyamin soal Nasib Honorer, Uang Lebaran pun Sudah Disiapkan

"Apakah ada jaminan honorer K2 tenaga teknis administrasi akan jadi prioritas, enggak ada kan, apalagi pemerintah tetap membuka kesempatan untuk pelamar umum dan tenaga non-ASN yang jumlahnya jauh lebih banyak," kata Kang Itong, sapaannya kepada JPNN.com, Rabu (9/8).

Dia berharap pemerintah jangan asal membuat kebijakan yang pada akhirnya menimbulkan kesan program PPPK proyek pencitraan semata. 

BACA JUGA: Pentolan Honorer sampai Terkejut, DPR: Tak Hanya PPPK Paruh Waktu

Pemerintah dinilai telah merakit bom waktu dengan kebijakannya sendiri. Kang Itong menyodorkan lima fakta kebijakan pemerintah yang akan menjadi bencana bagi honorer, yaitu:

1. Persoalan regulasi aturan tentang pengangkatan CPNS bagi honorer K2 melalui PP 56 tahun 2012 yang dianggap sudah tidak berlaku. Faktanya pemerintah terus menggunakan aturan hukum tersebut dalam pengangkatan CPNS. 

Sebagai bukti bahwa adanya masalah GBS (Guru Bantu Swasta) di DKI Jakarta diangkat menjadi CPNS pada 2015 melalui PP 56 tahun 2012. 

Demikian juga bidan PTT melalui SK Kementerian dan Anggaran Kementerian Kesehatan. Anehnya honorer K2 tidak mendapatkan kesempatan tersebut sehingga mendiskriminasi keberadaan mereka.

2. Kesepakatan 15 September 2015 merupakan janji pemerintah kepada honorer K2. Hasil Kesepakatan Komisi II DPR RI dengan KemenPAN-RB, BKN dan KASN pada Selasa, 15 September 2015 di mana seluruh honorer K2 segera diangkat menjadi CPNS secara bertahap dimulai sejak 2016 sebanyak 25 persen, pada 2017 sebanyak 25 persen, 2018 juga sebanyak 25 persen dan 2019 sebelum memasuki masa kampanye Pilpres sebanyak 25 persen. 

Hal ini sesuai dengan roadmap penanganan honorer K2 2015 sampai 2019. 

3. Rapat Kerja KemenPAN-RB dengan Komisi II DPR RI pada 22 September 2015 yang membahas tentang Rencana Kerja Anggaran tahun 2016, Dokumen Roadmap Penanganan honorer K2 2015 sampai 2019 ini sudah sangat jelas dan transparan bahwa sisa honorer K2 sebanyak 439.956 orang segera diangkat menjadi PNS secara bertahap dimulai 2016 hingga 2019.

4. Dalam seleksi CPNS 2013 sebanyak 297 ribu honorer K2 dinyatakan lulus. Namun, dari jumlah itu sebanyak 30 ribu terindikasi bodong. Ke mana sisa kuota 30 ribu tersebut?

5. Hasil rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN tahun anggaran 2023 Kamis (3/8) di Grand Sahid Hotel belum menyentuh nasib honorer K2 teknis administrasi yang selama ini telah sama-sama mengabdi untuk negeri ini kenapa masih dipandang dengan sebelah mata dan dianggap sebagai istri simpanan, dibutuhkan saat diperlukan saja.

"Poin 1 sampai 4 itu fakta yang tidak bisa dipungkiri bahwa pemerintah sudah seenak udelnya membuat aturan kebijakan, tetapi dilanggar sendiri," terangnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler