Penuh Emosi, AKP Robin Sebut Pimpinan KPK Ini Harus Masuk Penjara

Senin, 20 Desember 2021 – 21:44 WIB
Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju mengutarakan keinginannya untuk memenjarakan pimpinan lembaga antirasuah Lili Pintauli Siregar.

Menurut Robin, Lili ikut memainkan perkara di KPK.

BACA JUGA: Kemnaker Klarifikasi Sertifikat K3 Kepada KPK

"Saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," kata AKP Robin usai membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12).

Perwira Polri itu menyatakan Lili memiliki perpanjangan tangan, yakni pengacara Arief Aceh ketika melaksanakan aksinya.

BACA JUGA: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Menyampaikan Pengakuan tentang Aksi Tipu-Tipu

Arief Aceh juga dianggap masih melenggang bebas saat ini.

"Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, sebelumnya setahu saya belum ada," ujar Robin.

BACA JUGA: Kasus Korupsi IPDN, KPK Tak Akan Biarkan Petinggi Waskita Karya Lewat Begitu Saja

Dalam pledoinya, Robin juga siap membantu KPK untuk membongkar peran Lili Pintauli Siregar.

Dia mengharapkan permohonan justice collaborator (JC) dikabulkan KPK agar bisa membongkar permainan Lili.

"Saya berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator saya," ucap Robin.

Robin dituntut 12 tahun penjara. Dia dianggap telah menerima suap dalam penanganan perkara di Tanjungbalai.

"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider enam bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).

Robin juga dituntut membayar uang pengganti Rp 2,32 miliar ke Robin. Uang itu wajib dibayar Robin dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler