Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Menyampaikan Pengakuan tentang Aksi Tipu-Tipu

Senin, 20 Desember 2021 – 16:20 WIB
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Stepanus Robin Pattuju menyampaikan pengakuan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12).

Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengakui melakukan aksi tipu-tipu terkait dengan pengurusan lima perkara di KPK.

BACA JUGA: Stepanus Robin Mau Bongkar Permainan Busuk Lili Pintauli, Tetapi

"Saat saya diperiksa Dewan Pengawas KPK, salah satunya adalah Ibu Albertina Ho. Dalam pemeriksaan tersebut, Dewas mengatakan ini kepada saya 'Ooh jadi kamu dengan Maskur melakukan tipu-tipu, ya?' Untuk pertama kalinya saya dengar istilah tipu-tipu atau penipuan," kata Stepanus Robin saat membacakan pleidoi.

Robin mengaku mendengar lagi istilah tipu-tipu saat dirinya diperiksa secara online oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, sebagai saksi atas terdakwa M. Syahrial.

BACA JUGA: Pengabulan JC AKP Robin Bisa Membongkar Pemain Kasus di KPK, seperti Lili Pintauli

“Setelah saya menyampaikan sumpah, majelis hakim kembali mengatakan 'Ooh kamu dan Maskur melakukan tipu-tipu"," ucap Robin.

Robin mengatakan meski dirinya berlatar belakang penyidik, saat menghadapi masalah hukum maka dia tidak bisa menilai dirinya sendiri.

BACA JUGA: 5 Khasiat Rebusan Air Bawang Putih Campur Jahe dan Madu, Bikin Pria Ketagihan Mencobanya

"Akan tetapi, setelah dengar dari majelis etik dan majelis hakim Tipikor Medan, saya mencoba mengevaluasi perbuatan yang saya lakukan. Maka, saya menemukan perbuatan saya dan Maskur Husain bahwa saya tidak menjadi anggota penyidik dari lima perkara ini, yaitu perkara M. Syahrial, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M Priatna, serta Usman Effendi dan Rita Widyasari," ungkap Robin.

Robin menyatakan pihaknya tidak punya kewenangan dalam perkara-perkara tersebut.

"Saya dan Maskur Husain telah menerima uang. Namun, saya tidak melakukan apa-apa terkait dengan perkara-perkara tersebut. Perbuatan saya adalah kesalahan dan penipuan seperti yang dikatakan Dewas Etik KPK dan majelis Tipikor Medan," katanya.

Pada kesempatan tersebut Robin mengaku sangat menyadari dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang sudah saya rugikan, yaitu para pemberi uang: M. Syahrial, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M. Priatna, serta Usman Effendi dan Rita Widyasari."

Diketahui, Stepanus Robin bersama rekannya advokat Maskur Husain menerima suap terkait dengan lima perkara di KPK, yaitu:

Pertama, menerima suap dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebesar Rp 1,695 miliar untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Kedua, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp 513,29 juta) atau senilai total Rp 3,613 miliar dari mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait dengan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Ketiga, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 507,39 juta dari Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna.

Keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp 5.197.800.000,00 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2.322.577.000,00 yang bila tidak dibayar, dipidana 2 tahun penjara. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler