jpnn.com - JAKARTA - Ketua MK Hamdan Zoelva memang bungkam kepada wartawan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap penganangan sengketa pilkada Kamis (12/12). Namun orang nomor satu di MK itu langsung menggelar konferensi pres di kantornya. Kepada wartawan, dia mengaku ditanya penyidik seputar sidang sengketa pilkada Lebak.
"Saya ditanya soal penanganan sengketa lebak," kata Hamdan kepada wartawan. Meski begitu dia tak menjelaskans secara detail apa saya yang ditanyakan penyidik kepadanya. Ya, saat menangani pilkada Lebak, Hamdan adalah hakim panel bersama Akil Mochtar.
BACA JUGA: Dorong BPK Lakukan Audit Forensik atas Keuangan PT Jamsostek
Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut, Hamdan menerangkan bahwa kedatangannya ke KPK untuk memberikan keterangan semata-mata agar kasus ini bisa cepat selesai dan bisa segera memulihkan kewibaan MK.
Sebenarnya, kata Hamdan, jika hakim MK diperiksa aparat penegak hukum sebagai saksi, prosedurnya sangat ketat. Menurutnya, berdasarkan UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, jika hakim MK dimintai keterangan sebagai saksi, maka harus seizin presiden dan atas perintah jaksa agung. "Namun dalam kasus Pak Akil, kami (hakim MK) tidak menempuh prosedur itu karena ingin kasus ini cepat selesai dan memulihkan kewibawaan MK," kata Hamdan.
BACA JUGA: Ketua MK Bungkam Soal Pemeriksaan
Karena itulan, lanjut Hamdan, dirinya dan hakim MK lainnya bersedia secara langsung mendatangi KPK ketika mendapatkan panggilan sebagai saksi.
"Keputusan itu, (untuk bersedia diperiksa KPK tanpa prosedur UU) adalah keputusan rapat pleno hakim MK," kata dia. (mas/jpnn)
BACA JUGA: Dahlan Iskan Janji Tak Campuri Penyidikan KRL Maut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Pecat Ruhut, Demokrat Dicap Partai Rasis
Redaktur : Tim Redaksi