jpnn.com - JAKARTA - Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi tersangka kasus e-KTP, Sugiharto menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/10).
Kedatangan direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
BACA JUGA: Menpar Arief Yahya Gandeng Mendes Perbanyak Desa Wisata
Saat tiba di KPK, Sugiharto terlihat meggunakan kursi roda. Ia ditemani kuasa hukumnya yang bernama Kuncoro.
Menurut Kuncoro, kliennya menjadi saksi bagi bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman yang juga tersangka dalam kasus e-KTP. "Saksi tersangka Irman," kata Kuncoro.
BACA JUGA: Istri M Sanusi Menolak untuk Bersaksi
Lantas, mengapa Sugiharto menaiki kursi roda? Kuncoro mengatakan, hingga saat ini kliennya masih dalam kondisi sakit sehingga harus menggunakan kursi roda ke KPK.
Kuncoro menambahkan, kliennya hanya bisa berkomunikasi secara verbal karena ada peradangan di otak. Sugiharto bahkan sempat menjalani rawat inap.
BACA JUGA: Otto Hasibuan Lampirkan 3 Ribu Lembar Pleidoi dalam Sidang
"Sekarang rawat jalan. Nginap di (RS) Siloam sepuluh hari. Tapi karena faktor keuangan pulang," ujar Kuncoro.
Sugiharto telah menyandang status tersangka selama 2,5 tahun sejak penyidikan bergulir pada 2014. Hingga kini, ia belum ditahan KPK.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penahanan belum dilakukan karena ada permintaan dari pihak Sugiharto terkait sakitnya. "Sugiharto ada permintaan terkait kondisi fisik yang bersangkutan," kata Yuyuk beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Sugiharto dan Irman.
Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP yang nilainya mencapai Rp 6 triliun itu. Irman dan Sugiharto diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun.(Put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Langkah ini Bakal Dilakukan Satgas Pungli Kemenhub
Redaktur : Tim Redaksi