Penuhi Panggilan Penyidik, Pelapor Jerinx SID Dicecar 11 Pertanyaan

Rabu, 14 Juli 2021 – 20:12 WIB
Kuasa hukum Adam Deni (kiri), Machi Achmad saat memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (14/7) malam. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Adam Deni Gearaka menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx SID atas kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Pemanggilan tersebut untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik atas laporannya pada 10 Juli 2021 lalu.

BACA JUGA: Pelapor Jerinx SID Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad mengatakan total ada sebelas pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kliennya tersebut.

"Tadi ada 11 pertanyaan dan klien saya sudah menjawab pertanyaan dari tim penyidik Polda Metro Jaya," kata Machi di depan Gedung Ditreskrimum PMJ, Rabu (14/7) malam.

BACA JUGA: Informasi Teranyar terkait Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID

Namun, Machi engga membeberkan secara terperinci pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terhadap kliennya.

Dia hanya menyebut mengenai kronologis kasus dan bukti-bukti yang dibawa untuk memperkuat bukti laporan kliennya.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Bunga Zainal Buka-bukaan soal Ranjang, Kalimat Ancaman Jerinx SID

"Mengenai awal mula, mengenai bukti-bukti tetapi saya tidak mau menjawab secara terperinci karena ini masih dalam tahap klarifikasi," ujar Machi.

Machi juga enggan berspekulasi apakah bukti yang dibawanya sudah memenuhi pasal yang dipersangkakan.

"Biarkan tim penydik Polda Metro Jaya yang bekerja," ucap Machi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID.

Kombes Yusri mengatakan bahwa saat ini polisi tengah mendalami kasus tersebut.

Lulusan Akpol 1991 itu menjelaskan, Adam Deni selaku pelapor mengaku kerap berkomentar di akun Instagram milik Jerinx.

Adam yang memiliki akun @adngrk di Instagram itu mengaku mendapatkan ancaman yang disampaikan lewat sambungan telepon.

Adapun, pasal yang dilaporkan oleh Adam Deni yakni Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler