Penuhi Persyaratan Kemenhub, Nam Air Gandeng Sriwijaya Air

Senin, 11 Mei 2015 – 13:37 WIB
ky scraper city

jpnn.com - JAKARTA - Maskapai Nam Air berhasil memenuhi persyaratan kepemilikan jumlah pesawat seperti yang diminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal itu sesuai dengan Undang Undang No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Sebagaimana diketahui, setiap maskapai di Indonesia harus memiliki masing-masing lima unit kepemilikan dan status penguasaan. Langkah tersebut dilakukan secara cepat oleh Nam Air dengan menggandeng Sriwijaya Air sebagai induk organisasinya.

BACA JUGA: Penjualan Tiket KA Tambahan Lebaran Mulai Dijual Hari Ini

"Insya Allah, Nam Air sebagai sister company Sriwijaya Air telah memenuhi persyaratan tersebut dengan mengoperasikan lima pesawat status milik dan lima pesawat status sewa," ujar Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air, Agus Soedjono di Jakarta, Senin (11/5).

Agus menjelaskan, Nam Air baru satu tahun lebih melayani pelanggannya dengan mengoperasikan dua unit pesawat Boeing 737-500. Namun, Nam Air telah menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) pembelian 100 unit pesawat R-80 buatan PT Ragio Aviasi Industri (RAI).

BACA JUGA: Hingga Mei 2015, Bina Marga DKI Sudah Perbaiki 1.964 Jalan Rusak

“Perencanaan pengadaan pesawat telah disiapkan secara matang. Bahkan saat itu, penandatanganan MOU dilakukan oleh BJ Habibie, sebagai komisaris PT RAI dengan Chandra Lie, CEO dan President Director Sriwijaya Air Group,” tutur Agus. 

Karena itu, Nam Air menggandeng Sriwijaya Air untuk melakukan upaya strategis demi melengkapi persyaratan undang-undang tersebut. Dengan penambahan armada tersebut, maka pengembangan rute Nam Air menjadi lebih luas. "Keterpaduan ini akan memberikan pelayanan baru untuk pelanggan Sriwijaya Air dan Nam Air,” kata Agus. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Pemerintah Harusnya Alihkan Frekuensi MNC TV ke TPI

 

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelindo II Revitalisasi Pelabuhan Cirebon, Ini Komentar Kemenhub


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler