Penulis Buku Jokowi Undercover dan Gus Nur Sudah Ditangkap, Tetapi Belum Ditahan

Jumat, 14 Oktober 2022 – 00:54 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono yang jadi tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama masih diperiksa, belum ditahan. Foto: Ricardo/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Tim Dittipidsiber Bareskrim menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono. Keduanya juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan kedua tersangka itu belum ditahan.

BACA JUGA: 5 Fakta Sosok Gus Nur, Sempat Diciduk Bareskrim, Viral Lagi Gegara Azan, Simak yang Terakhir

“Tersangka adalah SNR (Sugi Nur Raharja) dan BTM (Bambang Tri Mulyono). Mereka masih diperiksa," kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10) malam.

Salah satu polwan itu menyebut penahan Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono merupakan keputusan penyidik.

BACA JUGA: Inilah Sosok Penggugat Ijazah Presiden Jokowi

Nanti, kata Nurul, penyidik akan memutuskan apakah menahan atau tidak terhadap keduanya.

“Status ditahan atau tidak pasti akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Nurul.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Digugat di PN Jakpus, Perkaranya Dugaan Ijazah Palsu

Dalam kasus tersebut, Nurul menyebut penyidik sudah memeriksa 23 saksi dan tujuh ahli. Kemudian ada beberapa barang bukti yang disita.

"Barang bukti satu buah flashdisk, tangkapan gambar dan dua lembar tangkapan layar video," ujar Nurul.

Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono dijerat dengan Pasal 156A huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45A Ayat 2 tentang berita bohong juncto Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran kebencian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang penyebaran berita bohong, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat Undang-Undang Repbublik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kedua orang itu diduga sudah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui pernyataan yang diunggah di akun YouTube.

Gus Nur sudah pernah didakwa menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di kanal Munjiat di YouTube.

Atas kasus itu, Gus Nur divonis sepuluh bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Adapun Bambang merupakan penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bambang Tri Mulyono menjadi perbincangan setelah menulis buku "Jokowi Undercover" yang berisi sisi negatif Presiden Jokowi.

Bambang diketahui mengajukan gugatan soal dugaan ijazah palsu atas nama Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/10).

Bambang Tri Mulyono juga pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran UU ITE karena buku berjudul "Jokowi Undercover" diduga berisi dugaan penulis. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dugaan Kasus Ijazah Palsu Razman Naik Penyidikan, Hotman Paris Komentar Begini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler