Penumpang Bius Sopir Taksi Online dan Curi Uang Hasil Kerja Rp 70 Ribu

Rabu, 20 Februari 2019 – 07:08 WIB
Penumpang pelaku pembiusan sopir taksi online. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polisi membekuk Dhimas Riski Susilo, warga Desa, Tulungagung, pelaku pencurian dan pembiusan terhadap sopir taksi online. 

Dia membius pengemudi taksi online menggunakan minyak kecubung dan mengambil barang-barang korban Nono Araldianto, warga Desa Batangsaren,  Tulungagung.

BACA JUGA: Polisi Tembak 2 Bandit Spesialis Bobol Rumah di Palembang

BACA JUGA: Heboh! Wakil Gubernur Kalteng Nyambi Jadi Sopir Taksi Online

Dhimas mengaku baru sekali beraksi dengan memilih korbannya secara acak. Dia memesan taksi online via aplikasi untuk diantarkan ke suatu tempat.

BACA JUGA: Ekspose Pembunuhan Fitri Yu Digelar, Yuda Lesmana Terancam Hukuman Mati

"Ketika dalam perjalanan, tersangka menjerat leher korban kemudian membekapnya dengan handuk, yang telah diberi minyak kecubung," ujar AKBP Tofik Sukendar, Kapolres Tulungagung.

Setelah korban dalam kondisi setengah sadar akibat pengaruh minyak kecubung, tersangka mengambil handphone, serta uang korban sejumlah 70 ribu rupiah.

BACA JUGA: Bobol Bengkel Las Majikan, Trio Bersaudara Ini Ditangkap

BACA JUGA : Sudah Sebulan Wagub Kalteng Nyambi Jadi Sopir Taksi Online

AKBP Tofik menjelaskan berdasar hasil pemeriksaan penyidik, niat awal tersangka melakukan aksi pembiusan tersebut untuk menguasai mobil korban.

BACA JUGA : Wagub Kalteng Nyambi Jadi Sopir Taksi Online, Berapa Penghasilannya?

 

Namun hal itu urung dilakukan, lantaran tersangka mengaku kasihan terhadap korban.

"Setelah mengambil barang-barang korban, tersangka meninggalkan korban di areal perkebunan di wilayah blitar.

BACA JUGA : Jasad Driver Taksi Online Ditemukan Tinggal Tulang Belulang

 

Dalam kondisi setengah sadar, korban mengendarai mobil meminta bantuan ke rumah kerabatnya dan melapor ke polisi," jelas AKBP Tofik.

Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat tersangka dengan pasal 365 kuhp, tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (yos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Uang, Nekat Curi Kabel Sirine Kereta Api


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler