jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat yang menggunakan angkutan jalan baik bus Antar Kota dan Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) agar naik dan turun di terminal bus yang resmi.
“Bus yang diberangkatkan dari terminal resmi akan lebih terjamin kelaikannya karena mendapat pengawasan dari petugas terminal,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata di Jakarta, Rabu (7/6).
BACA JUGA: Sistem e-Ticketing Terminal Pulogebang Mulai Berlaku Saat Angkutan Lebaran
Selain keberangakatan bus yang tidak pasti, dengan tidak adanya petugas yang melakukan pengawasan maka sangat dimungkinkan penumpang bisa dikenakan harga tiket bus yang tinggi bila naik di terminal bayangan.
Himbauan ini dijelaskan Barata mengacu dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 143 yang menyebutkan bahwa angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek (bus umum) wajib menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal.
BACA JUGA: Pengelola Terminal di Jabodetabek Harus Terapkan Manajemen Profesional
“Kami juga mengajak masyarakat untuk tertib dan taat terhadap aturan, jika masyarakat taat aturan maka otomatis bus-bus juga akan taat dengan menaikkan/menurunkan penumpang di terminal, tidak di sembarang tempat,” tandas Barata.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Gandeng Dinas Pemprov DKI, BPTJ Lakukan Ramp Check Bus AKAP
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPTJ Bakal Sterilisasi Terminal
Redaktur & Reporter : Yessy