Penumpang Ini Batal Diperkosa Sopir Angkot Lantaran Disogok Rp300 Ribu

Selasa, 11 Agustus 2015 – 00:19 WIB

jpnn.com - BATAMKOTA - Rianto S, sopir angkutan umum jurusan Bengkong-Panbil diamankan jajaran Polsek Batamkota. Ia dibekuk usai melakukan pemerasan terhadap salah seorang penumpang bernama Aisa Nurul di Perumahan Anggrek Sari, Batamkota, Batam, Kepri.

Kapolsek Batamkota, Kompol Arief Budi Purnomo mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban. Rianto diamankan di halte Panbil Mall, Minggu (9/8) malam.

BACA JUGA: Dapat Upah Rp8 Juta Sekali Masukkan Sabu ke Anus

"Setelah mendapat laporan korban kita langsung melakukan penyelidikan. Dan empat jam kemudian pelaku kita amankan," katanya seperti dikutip dari Batam Pos (Grup JPNN), Senin (10/8).

Arif menerangkan korban saat itu tengah menumpang angkot pelaku dari Mega Mall menuju Bengkong. Namun, pelaku memutar laju angkotnya menuju kawasan sepi. Korban yang seorang diri dan duduk di samping pelaku sempat dianiaya dan nyaris diperkosa.

BACA JUGA: Ratusan Jeringen Madu Oplosan Siap Edar Berhasil Diamankan

"Korban dicekik dan ditampar dulu lalu dipindahkan ke belakang. Kemudian angkotnya dikunci dan dibawa ke tempat sepi. Tapi korban menawarkan uang dan barang-barang berharganya," terangnya.

Dari pengakuan tersangka, ia nekat menganiaya dan memeras korban karena butuh uang. Sedangkan niatnya mencoba memperkosa karena tergiur dengan kecantikan korban. Tapi saat itu rencana untuk memperkosa dibatalkan setelah korban memberinya uang Rp300 ribu.

BACA JUGA: Dasar Maling Nekat, Akik Black Oval Punya Pak Polisi Diembat

"Saya bawa dulu ke Kepri Mall baru antar pulang ke Anggrek Sari. Karena dia tidak bawa uang makanya diambil di rumahnya," katanya. Setelah itu tersangka pergi dan korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Berselang beberapa jam, tersangka dibekuk di sebuah halte Panbil Mall, Mukakuning.

Ia mengaku baru pertama melancarkan aksinya tersebut. Selama ini, Rianto tidak mendapatkan penghasilan tetap sehingga membutuhkan biaya dengan cara melakukan pemerasan. "Baru kali ini saya melakukannya. Saya khilaf," tutupnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (opi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, Anggota DPRD Cabuli Siswi SMA, Nasibnya Jadi Begini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler