Penumpang Kami Suruh Pulang

Selasa, 19 Mei 2020 – 22:40 WIB
Polisi melakukan pemeriksaan penumpang bus saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pintu masuk Kota Pekanbaru, Riau. Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman/pras

jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi sampai saat ini ini sudah menindak sebanyak 46 mobil travel gelap yang mengangkut pemudik ke berbagai tujuan. Wilayah Indramayu, Purbalingga, Kebumen, Kendal, Pemalang, Jombang, hingga Solo, paling banyak dituju.

“Tujuan travel yang angkut pemudik ke Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur,” kata Kasat Lantas Polres Bekasi AKBP Rachmat Sumekar, Selasa (19/5).

BACA JUGA: PSBB Jakarta Ditambah 14 Hari, Ini Kata Anies Baswedan

Dia melihat ada kecenderungan mobil travel itu menempuh jalur tikus yang dianggap tanpa penjagaan polisi.

“Biasanya itu melewati jalur-jalur tikus yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi. Kami juga melakukan patroli ke jalur-jalur dianggap rawan di lewati sopir tersebut. Kalau ada yang mencurigakan kami langsung lakukan pemeriksaan dan kalau kedapatan kami amankan di Polres,” jelasnya.

BACA JUGA: Pengusaha Usul PSBB Dihentikan, Penggunaan Masker Diperketat

Para pemudik yang menggukana jasa travel gelap ini memilih pulang ke kampung halaman karena sudah tidak lagi bekerja di perantauan.

Meski ada beberapa mereka yang tidak demikian, tetapi motif itu menjadi alasan jamak yang dia temui.

BACA JUGA: Jadi Korban Hoaks, Deddy Corbuzier: Ini Sudah Dua Kali, Najwa Shihab Juga Pernah

“Mereka tahu (jasa itu) dari medsos. Biayanya ada yang Rp500 ribu, ada yang Rp700 ribu bayar setelah mereka sampai di tempat tujuan,” ungkap Rachmat.

Sebagian besar kendaraan travel tersebut menggunakan pelat nomor berwarna hitam atau khusus bagi kendaraan pribadi.

Padahal untuk kendaraan umum yang mengangkut penumpang harus menggunakan pelat nomor berwarna kuning.

“Penumpang kami suruh pulang, mobilnya kan bukan mobil angkut penumpang, mobilnya itu travel gelap, jadi gak punya trayek. Kami kenakan Pasal 308, sanksinya kami tilang, kami denda. Denda maksimal Rp500 ribu nanti bayar ke BRI,” tutupnya.(PojokBekasi)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler