jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, pihaknya memperpanjang periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB di Jakarta akan berakhir pada 4 Juni 2020.
BACA JUGA: Wajar Anies Baswedan Mengeluh dan Stres
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Gugus Tugas DKI Jakarta menyampaikan ke seluruh masyarakat bahwa Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari, mulai dari 22 Mei sampai 4 Juni," kata Anies dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Selasa (19/5).
PSBB pada 22 Mei sampai 4 Juni di DKI Jakarta merupakan periode ketiga.
BACA JUGA: Anies Baswedan Kembali Ancam Warga dengan Denda
Periode pertama berlangsung 10 April sampai 23 April dan kedua berlangsung 24 April hingga 22 Mei.
Menurut Anies, Pemprov DKI menambah periode PSBB karena melihat hitungan para ahli epidemiologi.
BACA JUGA: Anies Baswedan Keluarkan Aturan Ketat soal Keluar Masuk Jakarta
Pasalnya, terdapat penurunan secara pelan-pelan, jumlah penambahan kasus pasien positif per hari sejak diberlakukan PSBB.
Hal itu, kata Anies, dipicu dari banyaknya masyarakat tetap berada di rumah selama PSBB diberlakukan di DKI Jakarta.
Mengacu data hitungan tim epidemiologi Universitas Indonesia, sebanyak 60 persen orang Jakarta berada di rumah selama PSBB
"Angka Maret orang di rumah 60 persen. Apa yang terjadi dua pekan kemudian, pelan-pelan laporan kasus di Jakarta menurun. Penurunan terjadi kalau jumlah masyarakat meningkat di rumah," ujar dia.
Anies berharap, periode ketiga menjadi masa terakhir PSBB diberlakukan di DKI Jakarta. Dia pun meminta masyarakat mematuhi ketentuan dalam PSBB.
"Di hari ke depan, tetap disipilin meski memasuki musim lebaran. Tetap di rumah. Kurangi kegiatan di luar. Kepada masyarakat yang disiplin, anda pahlawan dalam pengendalian penularan COVID-19," ujar dia. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan