Penumpang Kapal Ferry Wajib Bawa Surat Hasil Negatif Covid-19

Senin, 17 Mei 2021 – 22:42 WIB
Suasana pelabuhan lintasan Ketapang - Gilimanuk. Foto dok humas ASDP

jpnn.com, MERAK - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengingatkan kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19, khususnya di lintasan tersibuk Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.

Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia usai libur lebaran.

BACA JUGA: Ditjen Hubdat - PT ASDP Teken MoU Pemanfaatan Operasional Pelabuhan di KSPN Danau Toba

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan perseroan telah mempersiapkan sarana dan prasarana dalam menghadapi layanan pascaLebaran 18-24 Mei mendatang, agar tetap berjalan lancar, aman, nyaman dan selamat.

Pada layanan pascaLebaran, rencananya akan diterapkan pola operasi normal dengan kapasitas angkut kapal yang maksimal.

BACA JUGA: Antisipasi Dampak Libur Idulfitri, Pemerintah Siapkan 50 Ribu Tempat Tidur untuk Isolasi Pasien Covid-19

Untuk di lintasan Merak - Bakauheni akan dioperasikan 34 unit kapal, sedangkan di lintasan Ketapang - Gilimanuk akan dioperasikan 32 unit kapal per hari.

ASDP juga mengimbau pengguna jasa agar mempersiapkan perjalanannya, dengan melakukan reservasi tiket secara online via Ferizy, terutama di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.

BACA JUGA: Manjakan Pecinta Olahraga dan Musik, Jasindo Hadirkan Produk Asuransi Perlindungan

Sejak diterapkan pembelian tiket online di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk mulai 1 Mei 2020, beli tiket via online semakin mudah, bisa melalui ponsel dan dapat beli tiket mulai H-60 hingga maksimal 2 jam sebelum keberangkatan.

Kini, tidak perlu antre lagi di pelabuhan, cukup scan barcode yang didapat saat beli online, lalu akan mendapat Boarding Pass untuk naik kapal.

Apalagi, di masa pandemi Covid-19 ini pengguna jasa harus menjaga jarak (physical distancing) dengan membeli tiket secara online, sehingga akan semakin mengurangi interaksi dengan petugas loket.

"Kami mengingatkan kepada seluruh pengguna jasa, yang akan melakukan perjalanan dengan kapal ferry, agar mengatur waktu perjalanannya dan mematuhi syarat perjalanan sesuai dengan SE Satgas Covid-19 dan Permenhub 13 Tahun 2021," tutur Shelvy.

Pada layanan pasca-larangan mudik akan dilakukan pengetatan masa berlaku tes covid baik PCR, dan Rapid Antigen 1x24 jam.

Aturan ini berlaku di lintas Merak-Bakauheni maupun Ketapang-Gilimanuk. Pengguna jasa sebelum tiba di pelabuhan diwajibkan membawa surat yang menunjukkan hasil negatif Covid-19.

Pihak Korlantas Polri juga akan mendirikan pos pengecekan di Pelabuhan Bakauheni, di mana pengguna jasa yang tidak dapat melengkapi persyaratan hasil negatif Covid-19 dengan swab antigen, maka tidak akan diizinkan melintas.

Dia mengungkapan, arus penumpang dan kendaraan pasca larangan mudik pada Sabtu (15/5) hingga pekan depan berpotensi mengalami kenaikan, khususnya dikontribusikan dari pengguna jasa yang telah melakukan perjalanan dengan kapal ferry sebelum aturan larangan mudik yang diterapkan pada 6-17 Mei 2021.

"Semua penumpang wajib membawa bukti tes antigen. Karena itu, pengguna jasa diharapkan mempersiapkan syarat perjalanan sebaik-baiknya," kata Shelvy.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lelang Aset Asabri Dinilai tak Punya Dasar Hukum, Mantan Pansel KPK Berkomentar Begini


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler