Penumpang Pembegal Driver Ojek Ini Akhirnya Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi

Senin, 09 November 2020 – 01:59 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Seorang driver ojek di jalan perkebunan, dusun Pacitan, Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Lampung, menjadi korban pembegalan, Sabtu (7/11).

Pelakunya adalah penumpang korban sendiri berinisial IB bin S, 23, warga Dusun Sidorejo, Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.

BACA JUGA: Dooor! Andi Langsung Ditembak Mati di Tempat, Tak Ada Ampun

Ia membegal driver ojek yang ditumpanginya dengan cara menodongkan sebilah pisau.

“Pelaku beraksi sekitar pukul 08.00 WIB dengan cara berpura-pura menjadi penumpang. Sesampainya di jalan perkebunan Dusun Pacitan Desa Gedung Dalom Kecamatan Way Lima, pelaku membekap korban dari belakang sambil menodongkan pisau. Kemudian pelaku mengambil sepeda motor korban,” ungkap Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi, Minggu (8/11)

BACA JUGA: Sejumlah Pasangan Bukan Muhrim Tepergok Ngamar di Hotel, Nih Lihat

Tidak berselang lama, IB bin S diringkus tim tekab 308 Polsek Kedondong sekitar pukul 21.00 WIB.

Pada Sabtu sekiranya pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim berserta tim melakukan penyelidikan. Kemudian dari hasil lidik tersebut tim mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku di Desa Umbul Keluih Kecamatan Way ratai.

BACA JUGA: Dua Pelaku Begal Perwira Marinir Positif Narkoba

“Lalu sekira jam 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku,” paparnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu kendaraan roda dua jenis Honda beat, satu buah dompet, satu stel pakaian dan satu bilah pisau yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

“Tim berhasil menemukan barang bukti yang dibuang pelaku ke areal persawahan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Polsek Kedondong,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp17 juta.

BACA JUGA: 11 Pasangan Bukan Suami Istri Tepergok Ngamar di Penginapan, Nih Penampakannya

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya.(eggy/ozi/wdi)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler