jpnn.com, JAKARTA - Video seorang pria bersitegang dengan petugas keamanan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (4/10) viral di media sosial.
Video yang beredar memperlihatkan pria bermasker itu tampak tidak dibolehkan lewat oleh petugas keamanan stasiun.
BACA JUGA: Timnas U-17 Indonesia vs Palestina: Bima Sakti Minta Anak Asuh Jangan Anggap Remeh Lawan
Pria itu juga sempat berontak hingga petugas keamanan lainnya memberikan penjelasan kepadanya.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan pria itu tidak tidak terima karena tidak diizinkan petugas keamanan untuk melakukan perjalanan kereta api (KA).
BACA JUGA: Kronologi 3 Siswa MTsN 19 Jakarta yang Tewas Tertimpa Tembok Sekolah, Innalillahi
"Calon penumpang tidak dapat menerima kondisi pada saat tidak diizinkan melakukan perjalanan KA oleh petugas karena tidak dapat memenuhi persyaratan," kata Eva dalam keterangan tertulis, Kamis (6/10).
Eva menjelaskan pria itu seharusnya menaiki KA Jayakarta tujuan Stasiun Surabaya Turi.
BACA JUGA: Irma Hutabarat: Permintaan Maaf Ferdy Sambo Sudah Terlambat, Putri Candrawathi Berkhianat
Namun, saat diperiksa petugas, pria itu ternyata belum melakukan vaksin ketiga atau booster.
"Yang bersangkutan belum melakukan vaksin ketiga atau booster dan tidak dapat menunjukkan berkas lain, seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika memang tidak dapat divaksin karena alasan medis," ujar Eva.
Padahal, lanjut Eva, kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang kereta.
"Saat ini sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan KA dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket," ujar Eva.
Diketahui, sejak 30 Agustus 2022, sesuai surat edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap calon pengguna KA usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.
Sementara itu, calon pengguna usia 6-17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. (cr1/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi