Penundaan Pelantikan Tamsil sebagai Pengganti Fadel Tabrak Fakta Hukum

Kamis, 09 Maret 2023 – 14:29 WIB
Anggota DPD RI Tamsil Linrung. Foto: Dok. DPD RI

jpnn.com - JAKARTA — Pakar hukum tata negara M. Ridwan menilai tidak ada alasan bagi Pimpinan MPR untuk menunda pelantikan Tamsil Linrung sebagai wakil ketua MPR menggantikan Fadel Muhammad.

Ridwan mengatakan penundaan pelantikan Tamsil untuk menggantikan Fadel tidak relevan dan bertentangan dengan fakta hukum.

BACA JUGA: Wacana Amendemen UUD 1945, Tamsil Linrung: Masyarakat Bilang jangan Sampai Terjadi

Hal ini disampaikan dosen luar biasa di Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung itu kepada pimpinan MPR, dalam surat kajian terkait penggantian Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung. 

Surat itu merupakan masukan berupa pandangan hukum atas masalah tersebut. 

BACA JUGA: Tanggapi Penggantian Pimpinan MPR, Arsul Sani: Semua Harus Tertib Hukum

Ridwan menilai alasan pimpinan MPR yang meminta DPD RI menyelesaikan masalah internal karena dua pimpinan DPD menarik tanda tangan pada Keputusan DPD RI Nomor 2/DPD RI/I/2022-2023, tidak relevan dan bertentangan dengan fakta hukum.

“Karena empat pimpinan DPD pada 17 November 2022 telah menandatangani surat pemberian kuasa kepada kuasa hukum pimpinan DPD untuk menghadapi gugatan Fadel Muhammad di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan telah didaftarkan di Kepaniteraan PTUN Jakarta pada 9 desember 2022,” kata Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Kamia (9/3).

BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Fadel Laporkan LaNyalla ke BK DPD RI, Nih Alasannya

Oleh karena itu, lanjut dia, penandatanganan oleh empat pimpinan DPD itu menjadi bukti bahwa di internal lembaga tersebut sudah tidak ada lagi permasalahan.

Selain penggantian Fadel dilakukan melalui mekanisme rapat pengambilan keputusan tertinggi yaitu Rapat Paripurna DPD RI, kata M Ridwan, keabsahannya juga diperkuat adanya hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Majelis Hakim PN Jakpus memutuskan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili serta memutus perkara yang diajukan oleh penggugat dalam hal inibFadel Muhammad.

Pengadilan beralasan bahwa kompetensi dalam memutus dan membatalkan objek sengketa yang diajukan oleh penggugat merupakan bagian kewenangan DPD melalui forum tertinggi Sidang Paripurna DPD.

Ridwan juga menyinggung adanya putusan Badan Kehormatan (BK) DPD yang dibacakan dalam Sidang Paripurna DPD pada 17 Februari 2023. 

Putusan BK DPD menyatakan Fadel Muhammad terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik dan diberikan sanksi ringan berupa teguran secara tertulis. 

“Sepatutnya permasalahan etik ini menjadi dasar pertimbangan pimpinan MPR untuk mempercepat pelantikan Tamsil Linrung sebagai wakil ketua MPR unsur DPD yang baru,” ungkap M Ridwan.   

Sebelumnya, pandangan yang sama disampaikan pakar hukum tata negara, Refly Harun. 

Menurut Refly, seharusnya proses politik tidak boleh dicampuri dengan hukum. Dia menjelaskan keputusan Rapat Paripurna DPD merupakan keputusan yang harus dihormati. 

Jika ingin bertata negara yang baik, kata Refly, maka pelantikan Tamsil harus segera dilakukan. Pimpinan MPR harus mengabaikan proses hukum ke PTUN yang dilakukan Fadel Muhammad. 

Refly mempertanyakan gugatan PTUN yang dilakukan Fadel. “Apa yang mau di-PTUN-kan? Masa keputusan sidang paripurna di-PTUN-kan. Itu, kan, tidak benar. Sidang paripurna itu hanya bisa di-PTUN-kan dengan sidang paripurna juga,” paparnya. (jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler