Wakil Ketua MPR Fadel Laporkan LaNyalla ke BK DPD RI, Nih Alasannya

Sabtu, 01 Oktober 2022 – 11:49 WIB
Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari unsur Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fadel Muhammad akhirnya melaporkan Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI pada Kamis (29/9).

“Saya sangat dirugikan dengan tingkah LaNyalla yang melanggar aturan,” ujar Fadel di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (30/9).

BACA JUGA: Fadel Muhammad Ajak Sikapi Perbedaan Pilihan Politik dengan Kedewasaan Bukan Keributan

Sebagai Pengadu, Fadel merasa dizalimi akibat terjadinya pelanggaran kode etik sebagaimana ketentuan Pasal 240 Ayat (5) Tata Tertib DPD RI yang dilakukan Teradu.

Fadel menduga LaNyalla telah melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD, dan Kode Etik DPD berupa manipulasi acara Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 DPD RI tertanggal 18 Agustus 2022 yang mengakibatkan adanya keputusan sidang paripurna untuk pemberhentian/pergantian Pengadu sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI.

BACA JUGA: Pimpinan MPR RI Segera Surati DPD RI Mengenai Pergantian Fadel Muhammad

Sebelum pengaduan ini dibuat, Senator asal Gorontalo itu mengaku dengan penuh iktikad baik, menyampaikan penawaran untuk menyelesaikan persoalan ini dengan musyawarah atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, penawaran itu tidak mendapatkan respons yang baik dari LaNyalla.

BACA JUGA: Bamsoet Merespons Surat DPD RI Soal Usulan Penggantian Wakil Ketua MPR

Oleh karena itu, Fadel mengaku akhirnya terpaksa mengajukan pengaduan kepada BK DPD RI atas pelanggaran tersebut.

“Ini saya lakukan untuk mendapatkan keadilan sebagai warga negara dan Anggota DPD RI,” tegas mantan Gubernur Gorontalo itu.

Fadel menjelaskan ditinjau dari aspek prosedur, mosi tidak percaya tidak memiliki landasan aturan hukum tertulis yang wajib ditaati sesuai sumpah jabatan seluruh pimpinan dan anggota DPD RI.

Menurut Fadel, mosi tidak percaya juga tidak dikenal apalagi basis hukum dalam struktur hukum negara Indonesia, mulai dari UUD 1945, undang-undang, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Tidak hanya itu, kata Fadel, dalam proses penandatanganan mosi tidak percaya telah terjadi muslihat yang berisi kebohongan. Hal ini sebagaimana dinyatakan Abdul Kholik, anggota DPD asal Provinsi Jawa Tengah dan Muhammad J Wartabone, Anggota DPD asal Provinsi Sulawei Tengah dalam forum Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 DPD tanggal 18 Agustus 2022.

Lebih lanjut Fadel menuturkan pemberian tanda tangan adalah untuk peningkatan kinerja DPD, namun faktanya yang terjadi adalah tanda tangan mosi digunakan untuk menarik dukungan yang berujung keputusan penggantian Pengadu sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD Periode 2019-2024.

Selain itu, kata mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu, Teradu diduga telah melakukan tindakan pelanggaran Tata Tertib DPD terkait dengan tindak lanjut laporan kinerja Pimpinan MPR dari unsur DPD sebagaimana ketentuan Pasal 138 Tata Tertib DPD dan menindaklanjuti Mosi Tidak Percaya sebagai dasar pemberhentian/penggantian Pengadu sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD Periode 2019-2024.

Fadel menambahkan Teradu telah melakukan tindakan manipulasi acara Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 tanggal 18 Agustus 2022 dengan menambahkan acara sidang tanpa mekanisme sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPD sehingga melanggar Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf h, dan huruf I Kode Etik DPD.

Menurut Fadel, Teradu telah membuat manipulasi acara Sidang Paripurna ke- 2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 dengan Surat Pimpinan DPD Nomor: PM.00/2651/DPDRI/VI1/2022, tanggal 16 Agustus 2022, perihal Perubahan Agenda Sidang Paripurna ke-2 DPD RI (Bukti P6) sebagai surat untuk menyusuli Surat Nomor PM.00/2597/DPDRI/NI11/2022 tanggal 11 Agustus 2022 perihal Undangan Sidang Paripurna ke-2 DPD RI (Bukti P7).

Surat tersebut menyebutkan sesuai kesepakatan Rapat Panmus ke-12 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022 bahwa agenda penyampaian Laporan Pelaksanaan Tugas Badan Kehormatan Masa Sidang V Tahun Sidang 2021- 2022 diagendakan dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI.

Dengan demikian, kata dia, telah terjadi penambahan agenda Sidang Paripurna ke-2, yakni,  pertama, Laporan Pelaksanaan Tugas Badan Kehormatan: Pengesahan atas Evaluasi dan Penyempurnaan Peraturan DPD RI tentang Kode Etik DPD RI.

Kedua, penetapan Keanggotaan Alat Kelengkapan (Kecuali Panmus).

Bahwa selanjutnya fakta persidangan yang terjadi dalam Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 tanggal 18 Agustus 2022, Teradu yang menjadi Pimpinan Sidang pada sambutan pembukaan awal persidangan menyampaikan sebagaimana yang Pengadu dengar dan lihat bahwa "berdasarkan hasil rapat Pimpinan pengganti Panmus hari ini diputuskan menambah satu agenda yakni tindak lanjut penyampaian mosi tidak percaya yang telah disampaikan di Sidang Paripumna sebelumnya".

Dalam perjalanan sidang, kata dia Teradu yang menjadi Pimpinan Sidang menyampaikan lagi bahwa berdasarkan hasil rapat pimpinan pengganti panitia musyawarah DPD RI tanggal 18 Agustus 2022 Pukul 13.30 WIB disepakati bahwa pimpinan DPD RI membawa persoalan mosi tidak percaya ini dalam sidang paripurna DPD RI ke-2 untuk diambil keputusan menarik dukungan terhadap saudara Fadel Muhammad sebagai pimpinan MPR dari unsur DPD RI.

Dengan demikian, agenda Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 bertambah lagi.

Tidak cukup sampai di situ, lanjut Fadel dalam perjalanan sidang Teradu yang menjadi Pimpinan Sidang menyampaikan lagi bahwa "Rapat pimpinan musyawarah juga menyepakati perlu dilakukan pemilihan untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan MPR dari unsur DPD RI yang telah disepakati ditarik dukungannya.

Fadel menilai pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Teradu adalah dalam bentuk ketidaktaatan terhadap sumpah/janji sebagai Anggota DPD sebagaimana torcanturn dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Tata Tertib DPD, yakni memenuhi kewajiban sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daarah dengan sebaik-baiknya dan seadil adilnya. Salah satu kewajiban Anggota DPD sebagairnana ditentukan Pasal 13 Tata Tertib DPD adalah menaati tata tertib dan kode etik.

Dengan berbagai pelanggaran di atas, Fadel meminta kepada BK DPD RI untuk menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik, dan Tata Tertib DPD,  menjatuhkan Sanksi kepada Teradu berupa pemberhentian sebagai Ketua DPD.

Selanjutnya, kata Fadel memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Penarikan Pengadu / sebagal Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD dan memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Calon Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD.

“Mosi Tidak Percaya kepada Pengadu adalah tindakan yang tidak sah dan molanggar tata tertib DPD," pungkas Fadel.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler