jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Meutya Hafid mengatakan, penunjukan Kepala Badan Intelijen Indonesia (BIN) merupakan hak prerogatif presiden.
Menurut Meutya, penunjukkan Kepala BIN berbeda dengan Kapolri dan Panglima TNI. "Dalam Undang-undang itu, presiden hanya memberikan satu nama saja. Berbeda dengan penunjukan Panglima yang bisa diajukan dua nama ke DPR," katanya dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9).
BACA JUGA: Menurut Tito, Inilah Salah Satu Masalah Terbesar Polri
Bahkan, perbedaan mendasar ialah, dalam UU penunjukan Kepala BIN sulit untuk didugat oleh DPR. Karena kepala BIN punya ruang khusus dalam UU.
"Kalau pemilihan Panglima TNI itu ketika namanya masuk, dalam UU, harus persetujuan DPR. Tapi kalau kepala BIN, dalam UU, hanya pertimbangan DPR saja," tandasnya. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Cerita Tito Karnavian Lihat Seniornya Malas dan Marah saat Layani Pelapor
BACA JUGA: Cetak Lagi 12 Juta Blangko E-KTP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pewarta Foto Se-Indonesia Boikot Lomba HUT TNI ke 71
Redaktur : Tim Redaksi