Penunjukan Pj Kepala Daerah Disebut Tidak Melalui Vetting Mechanism

Jumat, 27 Mei 2022 – 20:48 WIB
Pelantikan 5 Pj Gubernur di Gedung Kemendagri, Kamis (12/5). ilustrasi Foto: Dea Hardianingsih/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga penunjukan penjabat (pj.) kepala daerah tidak melalui uji pemeriksaan secara menyeluruh.

"Kami menduga (penentuan pj. kepala daerah, red) tidak melalui uji pemeriksaan yang komprehensif terkait rekam jejak dan kompetensi dalam kerangka vetting mechanism," kata Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar, Jumat (27/5).

BACA JUGA: Penetapan Perwira TNI-Polri sebagai Pj Kepala Daerah Sebuah Kemunduran

Menurut dia, prosedur ideal seharusnya melakukan pemeriksaan latar belakang atau rekam jejak siapa pun yang hendak menduduki jabatan publik.

Rivanlee mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seharusnya menyaring dan mencegah orang-orang dengan latar belakang bermasalah memegang jabatan publik.

BACA JUGA: Nasrul: Jangan Paksakan Perwira Aktif TNI dan Polri jadi Pj Kepala Daerah

Dengan begitu, Kemendagri bisa menghadirkan sosok yang berintegritas untuk memimpin suatu daerah dengan tujuan menyejahterakan masyarakat.

"Vetting mechanism ini juga penting dilakukan untuk menghindari adanya kepentingan politik partisan segelintir orang, mencegah kesewenang-wenangan, melindungi hak asasi manusia, dan menghindari disfungsional lembaga," ujar Rivanlee.

BACA JUGA: KontraS Sebut Penentuan Pj Kepala Daerah Berpotensi Melanggar AUPB

Dia melanjutkan vetting mechanism dinilai sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dengan penguatan kelembagaan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi.

"Sayangnya, proses-proses ideal tersebut tidak dilalui sama sekali oleh Mendagri dalam menentukan penjabat kepala daerah," tambah Rivanlee.

Dia mengatakan penunjukan penjabat kepala daerah memang tidak melalui proses pemilihan umum, tetapi tetap perlu dilakukan secara demokratis dengan partisipatif.

Namun, KontraS justru melihat penunjukan penjabat kepala daerah dilakukan tanpa keterlibatan publik yang maksimal.

"Proses pengajuan calonnya tidak diketahui sama sekali oleh masyarakat," lanjut Rivanlee.

Dia menyebut proses pelantikan lima Pj. Gubernur yang dilantik Mendagri Tito Karnavian pada 12 Mei 2022 tidak terbuka dan demokratis.

"KontraS dan ICW menilai bahwa penunjukan kepala daerah yang dilakukan ini telah bertentangan dengan semangat good governance yang menghendaki adanya accountibility, participacion, predictability, dan transparency," tutur Rivanlee.

Dia menilai demokrasi menghendaki adanya partisipasi publik secara luas dan bermakna untuk membangun pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Pastikan Tidak Ada yang Menghalangi TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler