Penunjukan ST Burhanuddin Jadi Jaksa Agung Dinilai Sudah Tepat

Senin, 21 Oktober 2024 – 07:13 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penunjukan ST Burhanuddin oleh Presiden Prabowo dinilai tepat.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Bidang Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Yhanu Setiawan setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuk Sanitiar (ST) Burhanuddin sebagai Jaksa Agung RI periode 2024-2029, pada Minggu (20/10) malam.

BACA JUGA: Guru Besar Hukum: ST Burhanuddin Memenuhi Harapan Publik, Layak Masuk Kabinet Prabowo

"ST Burhanuddin selama kepempimpinannya telah menjaga marwah kejaksaan dengan menerbitkan Peraturan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorif Justice (RJ). Dengan Penghentian penuntutan RJ masyarakat mendapatkan sisi humanis dari agenda penegakan hukum,” kata Yhanu dikutip, Senin (21/10).

Adapun ST Burhanuddin tercatat menjadi Jaksa Agung RI sejak periode kedua, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2019.

BACA JUGA: Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Sukses Selamatkan Uang Kerugian Negara dari Koruptor

ST Burhanuddin adalah adik dari mantan Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat (AD) TB Hasanuddin. Dia lahir di Cirebon, 17 Juli 1954.

Dia telah bekerja di lingkungan kejaksaan sejak 1989, dimulai dari Staf Kejaksaan Tinggi Negeri Jambi. ST Burhanuddin juga pernah menjadi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung RI (2011-2014).

Menurut Yhanu, Kejaksaan Agung RI saat ini berada di era keemasan dengan capaian-capaian kinerja yang lebih baik dari lembaga penegak hukum lainnya. Hanya di era Jaksa Agung Burhanuddin, korupsi kelas kakap diusut serta berhasil selamatkan keuangan negara hingga puluhan triliun.

"Kejagung sekarang ini punya prestasi terbaik dibanding periode-periode sebelumnya," kata Harsya.

Dia menilai Kejaksaan Agung pada periode kepemimpinan Burhanuddin paling galak ke koruptor. Kejagung bahkan berani menerapkan ancaman hukuman mati kepada pelaku tindak pidana korupsi, seperti pada perkara ASABRI dan Jiwasraya.

Kejaksaan Agung RI era Burhanuddin, juga berani membongkar kasus-kasus besar nilai kerugian keuangan fantastis. Seperti, perkara korupsi BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara Rp 8,32 triliun, kasus Duta Palma Grup dengan nilai kerugian mencapai Rp 78 triliun, kasus ekspor CPO minyak goreng yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan masih banyak lainnya.

Yhanu menyebutkan Kejagung juga menunjukkan keberanian dalam penegakan hukum untuk perkara-perkara yang melibatkan pejabat negara. Seperti menteri, anggota BPK, anggota DPR, hingga pejabat kementerian.

"Kasus-kasus itu tak mudah, melibatkan pejabat negara, politisi, dan pengusaha. Tapi Kejaksaan Agung berhasil membongkar dan berhasil meyakinkan hakim bahwa ada pihak yang bersalah," bebernya.

Selain itu, Kejagung dinilai menegakkan hukum secara terukur, transparan, dan humanis, dengan menerapkan restorative justice untuk kasus tertentu di tengah masyarakat demi menghadirkan keadilan.

"Tetapi untuk kejahatan yang libatkan pejabat negara seperti korupsi tak ada ampun, dilibas. Tajam ke atas, humanis ke bawah," ungkap Yhanu.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler