Penuntasan Guru Honorer & Tendik Rumit, Sekedar Usul Solusi sih Gampang

Selasa, 09 April 2024 – 07:06 WIB
Sejumlah guru honorer saat beraudiensi dengan Komisi X DPR di ruang rapat Komisi X DPR, Jakarta, Rabu (17/1). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 telah mengamanatkan agar penyelesaian masalah honorer sudah bisa tuntas Desember 2024.

Namun, pemerintah menghadapi sejumlah kendala, yang berpotensi mengganggu upaya pencapaian target tersebut.

BACA JUGA: Honorer Ajukan 4 Permintaan kepada Kemendikbudristek, PPPK 2024 Fokuskan ke Tendik

Perkembangan terbaru, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani terang-terangan menyatakan seleksi PPPK 2024 belum bisa mengakomodir seluruh guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik).

Prof Nunuk hanya memastikan pihaknya berupaya agar banyak guru honorer dan tendik yang bisa diangkat menjadi PPPK tahun ini.

BACA JUGA: Seleksi CPNS 2024 & PPPK: Pemda Ini Menunjukkan Keseriusannya

"Tahun ini memang tidak semua guru honorer dan tendik akan terakomodasi, tetapi kami berupaya agar kuota yang kami siapkan bisa terisi maksimal," kata Prof Nunuk Suryani, Minggu (7/4).

Beberapa waktu lalu, Anggota Komisi X DPR RI Mujib Rohmat menjelaskan sejumlah penyebab masih banyak guru honorer tidak kunjung diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

BACA JUGA: PPPK 2024: Dirjen GTK Blak-blakan soal Nasib Guru Honorer & Tendik, Oh

Pertama, karena penuntasan masalah guru honorer harus melibatkan beberapa kementerian, komisi di DPR, dan pemda.

Misalnya, dari sisi kebijakan kependidikan di bawah Kemendikbudristek yang menjadi mitra kerja Komisi X DPR.

Dari sisi anggaran, terutama yang berkaitan dengan alokasi gaji PNS dan PPPK, menjadi kewenangan Kemenkeu yang bermitra kerja dengan Komisi XI DPR.

Masalah penetapan formasi kepegawaian menjadi urusan KemenPAN-RB yang menjadi mitra Komisi II DPR.

Hal yang tidak kalah penting, yakni yang berkaitan dengan usulan formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024, menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda).

Saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan forum guru yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (2/4), Mujib mengatakan, hal tersebut menyebabkan DPR RI tidak bisa memanggil pemangku kepentingan terkait sewaktu-waktu untuk membicarakan hal-hal yang menyangkut berbagai permasalahan guru honorer.

Penyebab kedua, formasi PPPK yang sejatinya diperuntukkan bagi guru honorer di sekolah negeri, banyak diisi guru swasta.

Belakangan, banyak guru sekolah swasta bisa ikut seleksi PPPK dan ternyata peluangnya lulus lebih besar dibanding guru honorer di sekolah negeri.

"PPPK sejujurnya punya siapa? Sebenarnya punya pendidikan negeri, kan? Untuk menegerikan itu, akhirnya ketahuan yang swasta. Swasta akhirnya teriak ke sini, juga minta diberikan kesempatan. Oke, diberi, pemerintah kasih kesempatan. Begitu dikasih kesempatan, ternyata di swasta itu lebih mudah mendapatkan serdik (sertifikat pendidik).”

“Karena ada serdik, afirmasi (tambahan nilai) 100 persen yang lebih banyak sekali diterima adalah (guru pendaftar PPPK dari sekolah) swasta, betul nggak?" lanjut Mujib.

Solusi Penuntasan Guru Honorer dan Tendik

Dirjen GTK Prof Nunuk sudah menyampaikan bahwa Kemendikbudristek mengusulkan beberapa rekomendasi untuk mengatasi masalah guru honorer dan tendik, antara lain:

1. Mengupayakan penuntasan guru prioritas 1 (P1), yang saat ini tersisa 14.070 dari 193.954.

2. Mengusulkan formasi pengawas.

3. Mengusulkan tenaga kependidikan (tendik) khususnya tenaga administrasi sekolah.

4. Memberikan pertimbangan tentang kebutuhan formasi di daerah, mengingat mekanisme pengusulan rincian jabatan fungsional di daerah kini langsung dari pemerintah daerah ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Merespons hal itu, Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Provinsi Riau Eko Wibowo mendukung kebijakan Kemendikbudristek tersebut.

Dia berharap rekrutmen ASN PPPK 2024 dibuka sebanyak 3 kali supaya bisa menuntaskan honorer tahun ini agar tidak ada lagi yang tersisa di tahun 2025.

Dia mengatakan, saat ini, guru honorer dan tendik menunggu itikad baik pemerintah daerah agar tegak lurus dengan pusat. Masalah honorer tidak akan tuntas jika diselesaikan secara parsial.

Oleh karena itu, SNWI mengajukan empat permintaan kepada Kemendikbudristek, yakni sebagai berikut:

1. Menyelesaikan honorer tendik, yaitu tenaga administrasi, baik pendidikan dasar maupun menengah di sekolah negeri yang mempunyai SK dari Dinas Pendidikan.

"Tendik mulai dari tata usaha, laboran, pustakawan, penjaga sekolah, penjaga kebersihan, satpam, pegawai klinik UKS, dan lain harus diangkat PPPK tahun ini," ucapnya.

2. Menyelesaikan status guru prioritas dan tidak lulus, baik di pendidkan dasar maupun menengah.

3. Mempermudah bagi guru yang belum memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan) karena sampai saat ini tidak dibuka pengurusannya.

4. Memperhatikan penempatan sekolah induk ASN PPPK 2024.

Perlu diketahui, Dirjen GTK Kemendikbudristek Prof Nunuk dalam masalah guru honorer ini, hanya sebatas menyampaikan usulan rekomendasi.

Begitu pun, Ketua SNWI Eko Wibowo hanya menyampaikan saran atau harapan.

Nah, siapa pengambil keputusan atau kebijakan dalam rangka menuntaskan masalah guru honorer dan tendik ini?

Ya kembali lagi pada dua penyebab masalah guru honorer ini berlarut-larut, seperti disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Mujib Rohmat. Jadi, memang rumit.

Bicara satu tema saja, yakni soal usulan formasi dari pemda, dari tahun ke tahun selalu sama, yakni minim, jauh dari kuota yang disiapkan.

Apakah pemda harus dipaksa usul formasi sebanyak-banyaknya? Kalau kemampuan fiskalnya tipis, bagaimana? (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler