jpnn.com, JAKARTA - Penuntasan kemiskinan ekstrem terus menjadi fokus Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Strategi penanganan berbasis data akan memastikan menyentuh individu-individu warga yang masuk kategori kemiskinan ekstrem.
“Subjek penanganan warga miskin ekstrem berbasis Satu Nama Satu Alamat (by name by address), maka kami terus melakukan sensus data SDGs desa, sehingga dapat menyasar kepada seluruh warga (no one left behind),” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar di Kabupaten Bandung, Kamis (30/9/2021).
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Gus Menteri Tentang Ribuan BUMDes Selama Pandemi Covid-19
Dia menjelaskan klasifikasi kemiskinan ekstrem mengacu pada standar Bank Dunia. Menurutnya indvidu yang penghasilannya di bawah Parity Purchasing Power (PPP) US$ 1,99/kapita/hari (=Rp12.000/kapita/hari) masuk kategori kemiskinan ekstrem.
"Warga Miskin Ekstrem yaitu mereka yang memiliki hampir seluruh kompleksitas multidimensi kemiskinan dengan ciri lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis/menahun, rumah tidak layak huni, tidak memiliki fasilitas air bersih dan sanitasi yang memadai,” katanya.
BACA JUGA: 5 Kabupaten di Jateng Alami Kemiskinan Ekstrem, Ini Penjelasan Ganjar Pranowo
Halim Iskandar menjelaskan Kemendes PDTT mempunyai road map jelas dalam menuntaskan warga desa yang masuk kategori kemiskinan ekstrem. Tahapan tersebut di antaranya penuntasan data SDGs Desa; fokus implementasi kegiatan untuk warga miskin ekstrem; pendampingan mustahik desa; pendampingan penyusunan APBDes; peningkatan kapasitas warga miskin ekstrem; dan penguatan posyandu kesejahteraan.
"Semua strategi dan tahapan itu dapat didukung dengan dana desa, sebagaimana disampaikan presiden Jokowi pemanfaatan dana desa ada dua yaitu untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan SDM," kata Pria yang disapa Gus Halim.
BACA JUGA: Gus Menteri Targetkan Rembang Lepas Kemiskinan Ekstrem di 2022
Gus Halim memaparkan, pendataan SDGs yang dilakukan di Bandung Barat, jumlah warga desa miskin ekstrem: 220.462 Jiwa dengan pembagian Kategori 1 sebanyak 12.529 jiwa dan Kategori 2: sebanyak. 207.933 jiwa.
"Penanganan ini bisa dilakukan dengan konsolidasi antara Pemerintah Daerah hingga Tingkat Kementerian agar terwujud rencana Nol Persen Kemiskinan Ekstrem tahun 2024," katanya.
Untuk support implementasi aksi penanganan warga miskin Ekstrem, serta monitoring keberlanjutan hasil capaian nol persen kemiskinan ekstrem, telah disiapkan aplikasi yang terhubung dari desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, sampai pusat.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich