jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan rencana revisi UU KPK di DPR yang salah satunya akan memangkas kewenangan penuntutan di lembaga antikorupsi tersebut.
Kewenangan itu akan diserahkan ke Kejaksaan Agung. Menurut Peneliti ICW Emerson Yuntho, pemberian kewenangan itu ke kejaksaan dikhawatirkan akan membuat penanganan kasus korupsi akan semakin lamban.
BACA JUGA: 60,4 Persen Publik Minta Jokowi Reshuffle Kabinet
"Lihat saja sehari-hari satu kasus bisa bolak balik berkas perkaranya dari kejaksaan dan polisi. Lamban penanganannya. Yakin kewenangan penuntutan itu mau diberikan pada kejaksaan," ujar Emerson di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (21/6).
Emerson meyakini akan berlarut-larut penyelesaian kasus korupsi jika penyidikan dan penuntutan diserahkan pada kepolisian dan kejaksaan. Apalagi, kata dia, di dua institusi itu ada kewenangan menghentikan penyidikan perkara. Ini dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh oknum.
BACA JUGA: Jika Berani Ganti Puan, Kerja Jokowi Bakal Lancar
"Kewenangan penuntutan KPK ke kejaksaan hanya akan membuka praktik korupsi baru di kejaksaan," imbuh Emerson.
Tak hanya itu, Emerson juga mempertanyakan naskah akademik dari revisi UU KPK tersebut. Sejak DPR ngotot ingin merevisi UU itu, kata dia, belum ada yang menunjukkan naskah akademiknya sehingga diketahui publik. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Dana Desa Yang Ditransfer ke Daerah Capai Rp 7,39 Triliun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Poin Revisi ini Dianggap jadi Pelemahan KPK
Redaktur : Tim Redaksi