Perlakuan Khusus Haknya Honorer K2, Bukan Pelamar Umum

Rabu, 14 November 2018 – 07:55 WIB
Bambang Riyanto. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah menurunkan.passing grade kelulusan seleksi kompetensi dasar (SKD) tes CPNS 2018 maupun melakukan perangkingan akumulasi nilai, mendapat sorotan tajam. Tidak hanya dari kalangan honorer K2, politisi Senayan juga angkat bicara.

Menurut Bambang Riyanto, kebijakan tersebut melanggar Undangg – undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Selain itu bisa mengganggu tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

BACA JUGA: Pelamar CPNS Jalur Umum Dimanja, Honorer K2 Dibiarkan Merana

"Ini melanggar undang-undang. Kenapa harus ada kebijakan aneh seperti itu. Kalau alasannya mengganggu layanan publik ya sudah dari dulu. Bukan nanti sekarang," ujar politikus Gerindra ini kepada JPNN, Rabu (14/11).

Dia menilai pemerintah sangat tidak adil dalam mengeluarkan kebijakan. Demi menyingkirkan honorer K2, pemerintah melakukan tindakan gegabah dengan menabrak aturan.

BACA JUGA: BKN Akui Ada Soal Tes CPNS Jawabannya Bisa Mengecoh

Anggota Badan Legislasi DPR RI ini menilai, alasan mengisi formasi agar pelayanan publik terjaga sangat tidak bisa diterima akal sehat.

Sebab, selama bertahun-tahun pascamoratorium penerimaan CPNS, honorer K2 yang mengisi kekosongan itu. Mestinya, ketika banyak pelamar umum yang gagal, pemerintah mengisinya dengan honorer K2.

BACA JUGA: Honorer K2 Nilai Seleksi CPNS 2018 Gagal

BACA JUGA: Pelamar CPNS Jalur Umum Dimanja, Honorer K2 Dibiarkan Merana

"Honorer K2 itu harus diperlakukan khusus karena mereka sudah mengabdi puluhan tahun. Kalau yang pelamar umum kan belum ada pengabdian apa-apa, kenapa mereka yang justru diberi perlakuan khusus," tanya Bambang dengan nada heran.

Bambang juga memertanyakan sikap pemerintah yang katanya taat aturan. Bila taat aturan, pemerintah jangan mengeluarkan kebijakan khusus untuk pelamar umum sebab akan berefek secara luas. Yang tahun-tahun sebelumnya ikut tes akan cemburu karena tidak ada kebijakan khusus. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dari 1400 Peserta, Hanya 50 Lulus SKD Tes CPNS 2018


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler