Penusuk Anak di Cimahi Pantas Diancam Hukuman Mati

Selasa, 25 Oktober 2022 – 15:53 WIB
Senator dari DKI Jakarta Fahira Idris. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPD Fahira Idris mengatakan tersangka penusuk anak di Cimahi, Jawa Barat, pantas dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau minimal penjara selama 20 tahun. 

“Kebiadaban pelaku yang merenggut nyawa seorang anak dengan cara yang begitu kejam harus diganjar hukuman seberat mungkin,” kata Fahira, Selasa (25/10). 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Sudah Darurat Hukum, Kapolri Langsung Bertindak, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Senator dari Jakarta itu mengapresiasi jajaran Polres Cimahi yang berhasil menangkap pelaku.

Dia juga mendukung supaya tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak yang juga mengatur pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. 

BACA JUGA: Pelaku Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi Terancam Pidana Mati

“Saya juga berharap, dugaan pelaku yang melakukan kejahatan dalam pengaruh miras diusut tuntas. Ini kejahatan luar biasa dan di luar nalar sehat kita sebagai manusia,” ujar Fahira Idris di Jakarta (25/10).

Menurut dia, peristiwa ini menguatkan fakta bahwa efek minuman keras begitu dahsyat memicu tindakan biadab dan di luar akal sehat manusia. 

BACA JUGA: Fakta Penusukan Bocah Perempuan Pulang dari Masjid Bikin Nyesek, Pelaku Ternyata

Dia menambahkan sudah banyak fakta dan penelitian yang tidak bisa dibantah bahwa miras memang biang kejahatan. “Bahayanya miras karena mempunyai efek ganda. Bukan hanya merusak badan dan jiwa peminumnya, tetapi juga berbahaya bagi orang lain. Banyak kejahatan di luar akal sehat kita terjadi akibat pelaku berada di bawah pengaruh miras,” paparnya.

Oleh karena itu,  kata Fahira, semua pemangku kepentingan mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan karena masih mudahnya orang menjual, mengedarkan dan mengonsumsi miras secara tidak bertanggung jawab dan menyalahi aturan.

“Persoalan miras ini harus jadi perhatian kita semua terutama pemerintah. Jangan ada lagi jatuh korban akibat orang-orang dalam pengaruh miras berkeliaran di jalanan,” ungkapnya.

Menurut Fahira, selain fokus menuntaskan kasus pembunuhan ini terutama penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangkanya kepada kejaksaan agar kasus ini segera disidangkan, semua pemangku kepentingan baik penegak hukum maupun pemerintah daerah diharapkan memberikan pendampingan kepada keluarga korban.

Sebagai informasi, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka pelaku penusukan anak di Cimahi diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam. 

Untuk itu, tersangka akan dikenakan pasal berlapis, Pasal 340 Juncto Pasal 339 Juncto Pasal 338 Juncto 365 Ayat 3 KUHP, kemudian Juncto Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal pidana mati dan minimal 20 tahun penjara. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler