Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Mengaku Puas

Kamis, 01 April 2021 – 15:16 WIB
Kuasa hukum Alpin Andrian, Hi. Ardiansyah, S.H ketika ditemui di PN Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (1/4). FOTO: M.TEGAR MUJAHID/RADARLAMPUNG.CO.ID

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Alpin Andrian, terdakwa penusuk almarhum Syekh Ali Jaber, Kamis (1/4).

Atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa Alpin, Hi. Ardiansyah, SH mengaku puas dengan putusan majelis hakim yang diketuai Dadi Rahmadi tersebut.

BACA JUGA: Kapolda Lampung: Kami Akan Kejar Sampai ke Lubang Kecil Sekalipun

“Kami puas hakim secara objektif menyatakan tidak ada niat membunuh. Ini sudah sesuai fakta persidangan. Alpin hanya berniat melukai sebagaimana diatur pasal 351 KUHP tetapi ada hal yang kami belum sependapat, tentang masalah kejiwaan,” katanya usai sidang di PN Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (1/4).

Menurut Bang Aca -sapaan akrab Hi. Ardiansyah- pihaknya tetap berkeyakinan Pasal 45 bisa diberlakukan untuk Alpin.

BACA JUGA: Dor! Gusta Efendi Langsung Ambruk, Kedua Kakinya Bolong Ditembak Polisi

“Dan mengenai undang-undang darurat itu, dalam persepsi kami pisau dapur itu dikecualikan dalan pasal itu. Tetapi hakim menyatakan pisau dapur itu digunakan untuk keperluan dapur tetapi buktinya alat itu bisa melukai,” kata dia.

Dan apabila merujuk ke situ lanjut dia, sebatang kayu, pensil dan pena pun bisa juga melukai.

BACA JUGA: Penusuk Syekh Ali Jaber Dituntut 10 Tahun Penjara

BACA JUGA: Istri Diperkosa, Yos Ariansah Menyimpan Dendam, Sang Tetangga Langsung Diberi Dua Liang

“Ini masih ada pengujian lebih lanjut terkait analisa majelis hakim. Kami akan berkonsultasi dengan klien kami dulu. Dari kami kami akan ajukan banding tetapi berkonsultasi ke klien kami dahulu,” ungkapnya. (ang/wdi/radarlampung.co.id)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler