jpnn.com - jpnn.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, penyadapan terhadap Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin merupakan kasus besar.
Kalau pun warga Nahdatul Ulama (NU) dan Nahdiyin sudah memaafkan, kasus penyadapan ini harus diproses meski tanpa pengaduan.
BACA JUGA: Pengacara Ahok: Masa Mantan Presiden Kami Rekam?
"Pak Ahok memang sudah meminta maaf meski terlambat karena permintaan maafnya datang saat warga NU di pusat dan daerah marah. Namun, secara hukum kasus penyadapan ini harus dilanjutkan. Karena ini bukan melawan SBY atau Kiai Ma'ruf, tapi negara yang dilawan," kata Mahfud, Rabu (1/2).
Tim kuasa hukum Ahok mestinya menggali informasi dari Kiai Ma'ruf tentang latar belakang hingga Fatwa MUI dikeluarkan.
BACA JUGA: SBY: Teman Dekat Saya gak Berani Terima Telepon
Bukannya melebar dengan menanyakan masalah pertemuan hingga telepon SBY dan Kiai Ma'ruf.
"Kalau ingin membuka percakapan SBY dan Kiai Ma'ruf harusnya di medsos atau lewat jumpa pers, bukannya di persidangan karena apa relevansinya," ucapnya.
BACA JUGA: Fadli Zon: Political Spying Berbahaya bagi Demokrasi
Pakar hukum tata negara ini mendorong kepolisian untuk memproses pelanggaran pidana yang dilakukan tim Ahok.
"Kasus penistaan sanksi pidananya hanya empat sampai lima tahun. Sedangkan kasus penyadapan sanksinya 15 tahun penjara. Sekali saya tegaskan, hukum harus ditegakkan di negara ini," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Sekarang Bolanya Ada di Penegak Hukum
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad