SBY: Sekarang Bolanya Ada di Penegak Hukum

Rabu, 01 Februari 2017 – 19:51 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ‎menegaskan, penyadapan yang dilakukan tanpa perintah pengadilan merupakan perbuatan yang ilegal. Karena itu harus diusut tuntas.

‎Presiden RI ke-6 ini mengemukakan pendapatnya menyusul pemberitaan yang beredar bahwa pihak Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama punya data percakapan antara dirinya dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin.

BACA JUGA: SBY Akui Bicara di Telepon dengan Kiai Maruf, tapi..

‎"Jika percakapan saya dengan Pak Ma'ruf Amin atau percakapan siapa dengan siapa itu disadap tanpa alasan sah, tanpa perintah pengadilan dan hal-hal yang dibenarkan undang-undang, itu namanya ilegal," ujar SBY pada konferensi pers yang digelar di DPP PD Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (1/2).

Karena ilegal, SBY berharap kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan segera menegakkan hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA: Ingat, Pak SBY Termasuk Wise Person bagi Dunia Islam

‎Menurut SBY, dugaan penyadapan padanya, bukan merupakan delik aduan. Karena itu aparat hukum tidak perlu menunggu pengaduan untuk melakukan pengusutan.

‎"Bola sekarang bukan ada pada saya, bukan di Pak Ma'ruf Amin, bukan di Pak Ahok dan pengacaranya. Tapi di Polri dan penegak hukum lain. Kalau ternyata yang menyadap adalah institusi negara, maka bola berada di Pak Jokowi," ucap SBY.

BACA JUGA: Maaf Pak SBY, Istana Tak Pernah Instruksikan Menyadap

Lebih lanjut SBY mengaku, berada pada posisi antara yakin dan tak yakin disadap. Apalagi mengingat statusnya sebagai mantan presiden RI.

Namun jika benar disadap, kata SBY, perbuatan tersebut jelas merupakan pelanggaran.

"Pasal 31 (UU ITE) diisebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyadapan, dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, dipidana hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp 800 juta," pungkas SBY kemudian.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa Informan Sebut SBY Menunggangi Aksi 411?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
SBY   Penyadapan   Ma'ruf Amin   Ahok  

Terpopuler