jpnn.com, PALEMBANG - HW alias BT (42), pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar memberi pengakuan mengejutkan kepada polisi.
Warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) itu mengaku mengisi BBM subsidi secara berulang-ulang di SPBU.
BACA JUGA: Bangunan Bekas Kolam Renang Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Subsidi, Edan
Aksi penyalahgunaan BBM subsidi tersebut padahal sudah dilarang, apalagi dilakukan dengan tujuan untuk dijual kembali.
Larangan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas.
BACA JUGA: Dahlan Iskan: untuk Melahirkan UU Kesehatan Tidak Perlu 1.000 Kali Rapat
"Saya menggunakan barcode My Pertamina untuk mengisi BBM, total ada 20 akun yang saya punya," ucap HW saat dihadirkan dalam kongferensi pers, Kamis (13/7).
Adapun 20 akun tersebut didaftarkan HW menggunakan identitas sejumlah mobil yang rusak.
BACA JUGA: Korupsi Pertambangan Nikel di Konawe Utara Merugikan Negara Rp 5,7 Triliun, Wow
Dalam beraksi, HW dibantu AR alias BW (24), operator di SPBU Muara Baru, Jalan Lintas Timur Desa Anyar, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
"Dia (BW) saya kasih Rp 150 ribu dalam satu kali pengisian," ungkap HW.
Dalam sehari, HW bisa mengisi BBM sebanyak 3 hingga 5 kali.
"Saya sendiri melakukan kegiatan ini sudah jalan tiga bulan," lanjutnya.
BBM subsidi yang dibeli HW lantas dijual kembali kepada konsumen yang sudah memesan.
"Konsumen ambil solarnya di rumah saya, dan untuk satu liter solar saya jual Rp 7.500," tutur HW.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan saat ini pihaknya sedang mengembangkan kasus tersebut.
"Kami sedang melakukan pengembangan, termasuk menyelidiki apakah pihak SPBU juga terlibat dalam kasus ini," ucap Putu. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati