jpnn.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut) ditaksir mencapai Rp 5,7 triliun.
Hal itu diungkap Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Hermawan dalam keterangan resmi di Kendari, Rabu (12/7).
BACA JUGA: KPK Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi Dana PEN, Kepala Daerah Jadi Tersangka, Siapa?
"Kerugian negara akibat kegiatan pertambangan nikel di daerah tersebut berdasarkan penghitungan sementara auditor mencapai Rp 5,7 triliun," ucap Ade.
Namun, dia belum memerinci dari mana angka dan item-item kerugian negara yang telah dihitung bersama auditor.
BACA JUGA: Dahlan Iskan: untuk Melahirkan UU Kesehatan Tidak Perlu 1.000 Kali Rapat
Dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel itu, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangkanya ialah General Manager PT A inisial HW, Direktur PT KKP inisial AA, Pelaksana PT LAM inisial GS, termasuk Direktur PT LAM inisial OS.
BACA JUGA: Mahfud Blak-blakan Ungkap Sosok Panji Gumilang dan NII
Akan tetapi, penyidik baru menahan tersangka GS dan HW. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari.
Penyidik menyebut tersangka GS diduga terlibat dalam penjualan ore nikel tanpa izin.
Dia diduga menjualnya ke sejumlah smelter menggunakan dokumen terbang milik salah satu perusahaan PT KKP yang direkturnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ade mengatakan tersangka HW berperan karena mengetahui adanya dugaan korupsi pertambangan dari kerja sama operasional (KSO) antara PT A dengan PT LAM.
"HW (diduga) terlibat dalam masalah KSO. Dia dianggap mengetahui penjualan-penjualan ore nikel secara ilegal. Mereka melakukan eksploitasi," bebernya.
Penyidik Kejati Sultra juga sudah memeriksa pihak lain dari PT A, termasuk mantan dirut perusahaan itu, DA sebagai orang yang melakukan penandatanganan kerja sama operasional (KSO) penjualan ore nikel.
Terbaru, Kejati Sultra menangkap satu tersangka lainnya, yakni Dirut PT LAM berinisial OS.
Tersangka OS ditangkap Tim Penyidik Kejati Sultra dibantu Tim Kejati DKI dan Kejari Jakarta Barat di Gedung Lawu Taman Sari Jakarta Barat, pada Rabu sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah ditangkap, OS langsung dibawa ke gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya tersangka akan dititipkan penahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya," jelas Ade.
Kejati Sultra bakal terus mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di salah satu wilayah Kabupaten Konawe Utara ini.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuh Janda Muda di Madiun Ditangkap di Pekanbaru, Sadis! Ini Motifnya
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam