Penyalahgunaan Keuangan Negara Tersistematis

Selasa, 13 Desember 2011 – 16:57 WIB

JAKARTA - Menyikapi perilaku penyimpangan dan pelanggaran hukum terhadap pengelolaan keuangan negara yang telah terpola dan berulang dari waktu ke waktu, maka Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merasa perlu untuk menggelar Seminar Nasional dan Lokakarya bertema Peningkatan Efektivitas Pengawasan dan Penegakan Hukum Terkait Pengelolaan Keuangan Negera pada Tingkat Daerah".

Seminar dan lokakarya, sebagaimana yang diungkap oleh Ketua Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD , Farouk Muhammad  akan berlangsung Rabu 14 Desember 2011, di gedung PTIK, jalan Tirtayasa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Fenomena penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan negara diduga kuat bersumber dari hilir, yaitu sistem perencanaan dan penganggaran (SPA)Untuk itu, dibutuhkan pemahaman bersama yang lebih sistematis atas faktor-faktor yang menerangkan efektivitas pengawasan dalam penegakan hukum melalui seminar dan lokakarya," kata Farouk Muhammad, di press room DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (13/12).

Selain akan menampilkan sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara terkait, Seminar akan diikuti oleh 800 peserta dari seluruh Indonesia, dibuka oleh Wakil Presiden Boediono.

Lebih lanjut, Farouk yang mengutip data BPK menjelaskan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir DPD menemukan sekitar 191.575 kasus penyimpangan senilai Rp103,19 triliun yang hingga tahun 2011 baru bisa diselesaikan 55,3 persen

BACA JUGA: Ruhut Minta Anggota DPR jadi Tersangka Dicopot

"Sementara 23,4 persen diantaranya belum ditindaklanjuti dan bahkan tidak bisa ditindaklanjuti dengan alasan yang sah, dengan potensi kerugisan negara sekitar Rp24,91 triliun," ujar Farouk Muhammad.

Untuk bidang penegakan hukum, menurut Farouk, terdapat deviasi yang cukup besar antara perkara yang dijatuhi hukuman, dituntut, disidik dan yang dilaporkan.

Dari jumlah perkara yang ditangani Polri, Kejaksaan dan KPK dalam kurun waktu 4 tahun terakhir rata-rata 2.548 kasus per tahun, jumlah perkara yang dituntut rata-rata 1.257 (Kejaksaan) dan 78 (KPK) atau 52,4 persen yang divonis bebas sekitar 10 persen," ungkapnya
"Data itu menunjukkan sistem penegakan hukum masih belum efektif," tegasnya.

Seminar nasional itu, kata senator asal Nusa Tenggara Barat itu, diharapkan dapat menemukan masukan-masukan dalam rangka meminimalisir deviasi antara rekomendasi BPK dengan tindak lanjutnya dan praktek penyimpangan

BACA JUGA: Kebijakan Diinterpelasi, Menhukham Tak Ciut Nyali

Sementara di bidang hukum, dapat diminilisir deviasi antara jumlah kasus yang masuk, yang ditangani dan yang diadili.

Seminar juga akan mencoba memaparkan fenomena penyalahgunaan keuangan yang disebabkan oleh kekuasaan dan pelanggaran hukum terkait pengelolaan keuangan mulai dari prinsip-prinsip lemahnya transparansi, benturan dan multitafsir peraturan perundang-undangan sistem integrasi yang setengah-setengah dan peluang-peluang hukum yang masih bisa dimanfaatkan untuk penyalahgunaan kekuasaan serta kelemahan sistem atau lembaga pengawasan dalam sistem desentralisasi otonomi daerah, imbuhnya
(fas/jpnn)

BACA JUGA: PKS Minta KPK juga Tangkap Neneng

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala PN Cibinong Diperiksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler