jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei memastikan pencairan dana bantuan sementara bagi korban gempa bumi di Nusa Tenggara Barat (NTB) dipermudah hanya dengan selembar formulir.
Meski begitu, syarat akuntabilitasnya tetap diutamakan. Termasuk pengawasannya diperketat agar tidak disalahgunakan.
BACA JUGA: Perintah Presiden, Pencairan Dana Gempa NTB Dipercepat
Hal ini dikatakannya usai rapat internal dengan Presiden Joko Widodo dan jajaran di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/10).
"Akuntabilitas itu ada dua hal yang penting. Siapa yang terima uang, dan uang itu dipakai untuk apa. Bisa dibuktikan uang itu dipakai untuk bangun rumah dengan spesifikasi tahan gempa," kata Willem.
BACA JUGA: Bantuan Tersendat, Warga Korban Gempa Utang ke Toko
Pembentukan kelompok masyarakat (Pokmas) dalam pelaksanaan pembangunan kembali rumah-rumah rusak, termasuk salah satu cara untuk memudahkan pengawasan.
Sebab, kalau ada rumah yang rusak ringan tapi dikatakan rusak berat, itu akan terawasi oleh Pokmas itu sendiri.
BACA JUGA: Banjir di Sumut dan Sumbar, Puluhan Orang Meninggal Dunia
"Itu untuk fungsi kontrol. Terdiri dari 15 dan 20 KK. Lalu mereka kerja sama bangun rumahnya.
Contoh, di Mataram ada rumah tidak sesuai dengan verifikasi kerusakan. Rumah rusak ringan dilaporkan rusak berat. Dengan dibentuknya pokmas itu bisa dideteksi sejak dini," jelasnya.
Untuk mengawasi agar dana bantuan tidak diselewengkan, ada mekanisme pengawasan yang disiapkan.
Nanti ada tim pendampingan masyarakat, ada tim teknis dan fasilitator. Terakhir adalah Pokmas yang dibentuk dan ditetapkan berdasarkan surat keputusan gubernur.
"Kalau seperti proyek, dia itu yang melaksanakan pembangunan. Fasilitator adalah konsultan pembangunannya. Untuk pengawasan ada tim pendampingan masyarakat. Jadi fungsi pengawasan bisa berjalan," tuturnya.
Diketahui bahwa pencairan dana bantuan gempa bumi NTB akan dipercepat. Syarat pencairannya cukup dengan selembar formulir.
Pada formulir tersebut juga disebutkan bahwa akuntabilitasnya tetap diutamakan.
"Supaya cepat makanya disederhanakan sesuai perintah presiden. Tetap memperhatikan akuntabilitas. Kalau tidak akuntabel uang yang diterima untuk rusak berat padahal rumah rusak ringan. Harus kembalikan yang sudah diterima," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Merelokasi Warga Korban Gempa dan Tsunami ke Palu Utara
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam